Senin, 30 Agustus 2021

AGAMA, ETNISITAS, DAN NEGARA

Belum usai bangsa ini dilanda hiruk pikuk yang menguras energi tentang menyikapi kelompok-kelompok yang mendakwahkan khilafah dan syari’ah di ruang public wilayah NKRI, sudah disusul kegaduhan oleh isu rasisme atas nama sentiment kesukuan antar anak bangsa. Kasus pelarangan HTI dan FPI oleh pemerintah adalah contoh yang pertama, sedangkan kasus pelaporan Abu Janda alias Permadi Arya oleh Ketua KNPI atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai adalah contoh kedua. Kedepan media massa dan media sosial akan banyak dihiasi berita tersebut di tengah pandemic yang semakin menjadi-jadi. Dua isu tersebut di atas, yakni agama dan kesukuan adalah dua entitas yang dalam sejarah berdirinya bangsa ini telah terlampaui. Kemampuan bangsa ini mendirikan negara merdeka berdaulat adalah sebuah sintesa baru atas kedua tesa tersebut (agama dan etnisitas). Jika kedua entitas tersebut menyeruak kembali dalam lanskap bangsa ini betapa bangsa ini telah mengalami degradasi wawasan kebangsaan. Sebagaimana tergores dalam tinta emas sejarah bangsa ini bagaimana para founding father’s dengan brilian menemukan jalan tengah memformulasikan sebuah konsep negara bangsa (nation-state) di tengah fakta kuatnya pengaruh institusi agama, fanatisme suku, dan fakta sebagai negara jajahan. Entitas agama yang pengaruhnya begitu kuat bagi pemeluknya dan entitas suku yang juga kuat pengaruhnya dalam budaya dan struktur masyarakat, mampu ditransformasikan dalam sistem bernegara yang mengikuti kaedah-kaedah negara modern, seperti ideologi negara, demokrasi, konstitusionalisme, sistem politik, dll. Adalah forum BPUPKI yang menjadi arena pergulatan berbagai unsur kebangsaan ini digali, digodok, dirumuskan hingga disahkan. Perdebatan berbulan-bulan antar kekuatan aliran ideologis kala itu pada berbagai episode sidang BPUPKI pada akhirnya mencapai puncaknya dengan disahkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Bahkan jika ditelusur sejarah sebelumnya pada gerakan Budi Utomo 1908 dan gerakan Sumpah Pemuda 1928 adalah dua fakta sejarah dimana embrio nasionalisme mulai dibentuk. Melalui tiga tonggak sejarah itulah (gerakan Budi Utomo, Sumpah Pemuda, dan Proklamasi Kemerdekaan) sebuah bukti sejarah bahwa bangsa ini mampu melampaui ekslusivisme agama, fanatisme suku, dan determinasi kolonialisme dalam sebuah formula baru yang bernama Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan berdasarkan Pancasila. Walaupun negara bangsa yang bernama Indonesia ini adalah masuk dalam kategori negara modern (harus diakui beberapa aspek memang mengadopsi sistem dari penjajah dan ada andil kontribusi penjajah di dalamnya), namun melihat proses sejarahnya dan unsur pembentuknya (agama, adat istiadat, dan sistem kenegaraaan) adalah konsep kebangsaan yang berbeda dengan nation-state yang ditawarkan negara penjajah (dalam hal ini adalah Belanda dan Jepang). Di dalam paradigma negara-negara Barat dimana konseptualisasi nation state dirujuk, maka hadirnya negara adalah antitesa terhadap entitas sebelumnya, yakni feodalisme dan ortodoksi agama, karena itu hadirnya negara dalam kerangka mengeliminasi segala hal yang dibawa feodalisme dan dogmatism agama. Di sinilah kemudian muncul apa yang disebut dengan sekulerisme dimana terjadi pemisahan secara tegas antara agama dan politik. Begitu juga feodalisme dianggap sebagai sistem masa lalu yang begitu kelam dan harus disingkirkan. Dalam konteks Indonesia, agama dan etnisitas bukanlah sampah masa lalu yang harus dibuang ketika mendirikan negara. Bahkan kedua entitas tersebut disintesakan dalam sebuah mozaik harmonis yang bisa disinergikan. Bahkan dalam banyak hal suku dan agama berkonstribusi dalam pembentukan negara bangsa maupun dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu bisa dipahami mengapa terjadi balutan saling berkelindan antara agama, adat istiadat, dan kenegaraan. Inilah yang dalam diksi Soekarno disebut dengan TRI-PRAKARA. Sejak proses pembentukannya, proklamasi kemerdekaan, hingga kini konsep Tri-Prakara tersebut berjalan dengan baik, walau dalam berbagai episode sejarah kekuasaan mengalami pasang surut, namun tidak sampai menumbangkan jatidiri dan keutuhan bangsa ini. oleh karena itu jika akhir-akhir ini antar anak bangsa ini mempersoalkan kembali isu tentang agama melalui beberapa tokoh yang sulit menyembunyikan ambisi dan kepentingannya, begitu juga isu kesukuan yang dihembus-hembuskan dengan mempertajam konflik identitas atas nama pulau, nama suku, warna kulit, nama daerah dll, maka sesungguhnya bangsa ini telah mengalami degradasi yang amat memalukan. #bilikrenungeps40 Penulis oleh: saifudin zuhri Pada tangga : 11/11/11
Share:

0 comments:

Posting Komentar