DUNIA MULTIPOLAR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDONESIA.
Oleh Saifudin Zuhri.
Perkembangan globalisasi yang mengarah pada sistem multipolar menjadikan semua negara di dunia diuji ulang daya tahannya. Posisi geopolitik suatu negara yang dulu begitu mudah dipetakan saat ini menjadi lebih cair dan dinamis. Konsekuensi dari perkembangan ini adalah semua negara dituntut merumuskan ulang formula geostrateginya.
Sistem multipolar adalah sebuah interaksi antar negara yang tidak lagi terpusat pada satu atau dua negara dominan tapi terbagi beberapa negara yang muncul sebagai kekuatan baru. Multipolar menggantikan sistem lama bipolar yang ketika itu mensegregasi dunia menjadi dua blok. Blok Barat yang disebut dengan kekuatan Liberalisme-Kapitalisme direpresentasikan oleh Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa Barat, sedangkan blok Timur merupakan kekuatan Sosialisme-Komunisme yang direpresentasikan Uni Soviet dan beberapa negara berhaluan sosialis lainnya.
Tumbangnya kekuatan Sosialisme-komunisme yang ditandai dengan bubarnya Uni Soviet dan robohnya tembok Berlin yang membelah Jerman Barat-Jerman Timur mengakhiri pola bipolar itu. Muncullah pola baru monopolar dimana dunia terpusat pada satu kekuatan tunggal yang dikendalikan oleh ideologi neoliberalisme yang notabene dihegemoni oleh negara-negara pemenang perang dingin di era bipolar, yaitu Amerika Serikat dan beberapa negara sponsor neoliberalisme, seperti Inggris, Jerman, Perancis, dan negara-negara Skandinavia.
Namun seiring dengan bangkitnya kekuatan timur yang diinisiasi oleh China dan obsesi nostalgik Rusia untuk kembali mengkonsolidasikan kekuatan di bekas negara-negara yang dulu menjadi bagian dari Uni Soviet melawan hegemoni Barat, mendorong beberapa negara berkembang lainnya untuk menaikkan daya tawarnya, di antaranya adalah Indonesia. Berubahlah peta dunia menjadi multipolar dimana muncul kekuatan-kekuatan baru dunia yang menjadi epicentrum dunia.
Naiknya bargainning position negara yang dulu tidak diperhitungkan di kancah global, seperti Indonesia, juga didorong oleh bergesernya nilai strategis komoditas global, yakni energi dan pangan. Kepemilikan deposit sumberdaya alam yang melimpah menyebabkan Indonesia menjadi negara sangat potensial tampil sebagai kekuatan baru. Kebijakan pemerintah sekarang yang mengubah paradigma pembangunan dari semata-mata konsumsi ke arah produksi semakin menguatkan posisi Indonesia. Kebijakan Presiden Jokowi mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi melipatkan nilai tambah komoditas yang bersumber dari kekayaan alam negeri berjuluk jamrud khatulistiwa ini.
Namun demikian menguatnya bargainning position Indonesia ini bukan berarti tanpa masalah. Indonesia yang pada era bipolar maupun monopolar berpredikat sebagai negara ketiga atau negara berkembang, pada era multipolar sekarang ini menghadapi berbagai pradoks dan dilemma. Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana implikasinya terhadap sosial ekonomi warganya?
Resesi global sebagai dampak pandemic Covid 19 dan perang Rusia-Ukraina yang memunculkan krisis pangan dan energi. Memang situasi yang menggambarkan dunia tidak sedang baik-baik saja itu justru menjadi peluang baik bagi Indonesia untuk tampil, namun mengandung berbagai paradoks dan dilemma. Satu sisi krisis energi dan pangan memberi peluang bagi Indonesia karena kepemilikan deposit sumber daya alam yang melimpah dan efek dari perubahan pola pengelolaannya dari eksport bahan mentah ke bahan jadi atau setengah jadi, namun di sisi lain masih adanya pengaruh ketergantungan yang membekas hingga hari ini, terutama dalam hal konsumsi.
Ketergantungan terhadap konsumsi komoditas barang-barang import dari negara-negara maju itu merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi politik era-era sebelumnya yang membenamkan realitas ekonomi bangsa ini dalam kooptasi pasar kapitalisme global. Dampak dari pola pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan semata tanpa mengubah fundamen ekonomi kea rah produksi ini melestarikan cengekeraman hegemoni negara-negara produsen terhadap gaya hidup konsumtif masyarakat Indonesia.
Jika diidentifikasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketergantungan konsumsi bangsa ini walaupun dunia sudah berubah ke arah multipolar, di antaranya adalah; 1) konsep geopolitik Indonesia yang terbuka, 2) kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif, 3) rezim penguasa masa lalu yang lebih berposisi sebagai agen dari kapitalisme global daripada melindungi kepentingan nasional, 4) sistem budaya warga bangsa Indonesia yang kenyal dan adaptif terhadap nilai-nilai asing, dan 5) besarnya jumlah penduduk sehingga menjadi pangsa pasar global.
Pengaruh ketergantungan berkonsumsi itu masih membekas pengaruhnya hingga saat ini, seperti kebijakan perdagangan yang lebih memilih cara instan dengan mengimport komoditas daripada bekerja keras memproduksi sendiri dan selera konsumsi masyarakat yang sudah kadung nyaman dengan barang-barang import. Mode of consumption yang tersubordinasi oleh kapitalisme global dan mode of production yang masih tradisional berimplikasi pada munculnya fenomena selera konsumsi yang berbasis pasar namun pola produksinya berbasis lokal.
implikasi lanjut dari realitas perilaku ekonomi tersebut menyebabkan warga masyarakat sangat adaptif dan bahkan latah dengan gaya hidup modern yang notabene diintrodusir oleh negara-negara maju, namun dalam hal produksi kurang berdaya saing di pasar global. Realitas itu bisa dilihat dari fenomena perilaku masyarakat dalam berkonsumsi gaya hidup yang sangat adaptif dengan parameter gaya hidup global, sehingga ketika komoditas itu naik harganya sekalipun masyarakat tidak mempermasalahkannya, seperti kenaikan harga alat komunikasi, perabotan rumah tangga, fashion, alat transportasi, dll.
Namun ketika kenaikan itu menyangkut barang-barang yang terkait dengan sumber energi, seperti BBM, gas LPG, dan kebutuhan pokok maka dengan sekejap memunculkan reaksi resisten dan protes dari berbagai kalangan. Untuk mengatasi ambivalensi perbedaan sikap masyarakat ini pada rezim masa lalu biasanya diatasi dengan kebijakan subsidi harga energi, seperti gas, pertalite, dan solar. Dengan subsidi diharapkan fluktuasi harga energi yang masih diimport itu bisa distabilkan dengan harga terjangkau sehingga pola konsumsi masyarakat bisa dipertahankan bahkan tetap tumbuh.
Memang kebijakan subsidi itu dulu mampu menstabilkan ekonomi dan juga politik, namun pola itu justru membiasakan masyarakat tertirai kesadarannya dengan realitas pasar yang sesungguhnya. Di sinilah thesis Adam Smith bahwa kebebasan pasar akan mendorong persaingan sempurna (laissez faire) tidak terwujud karena ada barrier tumbuhnya kesadaran publik menjawab tantangan persaingan pasar, yakni subsidi. Masyarakat sudah kadung nyaman dengan stabilitas harga-harga komoditas energi dan pangan yang sebenarnya semu karena adanya subsidi. Masyarakat menjadi tidak terbiasa bertarung secara langsung dengan realitas persaingan pasar.
Stabilitas ekonomi yang dibangun dengan logika subsidi inilah yang semakin menguatkan politik pencitraan. Sistem politik pencitraan dengan rumus subsidi ini mengkonstruksi persepsi publik tentang parameter kesuksesan seorang pemimpin negara adalah ketika mampu menstabilkan harga energy, walau dengan subsidi sekalipun. Pada akhirnya para pemimpin akan mengeluarkan kebijakan subsidi sebesar apapun yang penting harga stabil. Celakanya adalah ketika subsidi itu justru dinikmati oleh kelas menengah-atas yang sebenarnya mampu membelinya walau tidak disubsidi. Namun karena energi adalah komoditas strategis dan juga dikonsumsi hampir semua kelas maka kenaikan berapapun akan memunculkan reaksi publik. Akan muncul demo berjilid-jilid dengan narasi pemerintah gagal dan lain sebagainya.
Munculnya sindiran “piye kabare lee? jih penak jamanku to? (dengan foto wajah Presiden Suharto)” adalah ungkapan dari bawah sadar public bahwa stabilitas harga walaupun semu adalah hal yang dipuja masyarakat hingga hari ini. Demikian halnya para penguasa di era sebelum adanya pandemic global Covid-19 yang nostalgik dengan membangga-banggakan angka pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai adalah sekian dari banyak contoh betapa bangsa ini tidak menyadari realitas yang sesungguhnya karena termanipulasi oleh kebijakan subsidi dalam berkonsumsi.
Dengan kebijakan subsidi yang menyedot APBN begitu banyak itu menjadikan struktur fundamental ekonomi bangsa ini tidak pernah teruji oleh secara langsung dengan hukum-hukum persaingan pasar global yang sesungguhnya. Subsidi yang diberikan secara terus menerus justru semakin menghipnotik warga yang mengira bahwa stabilitas harga yang dinikmati selama ini adalah sebuah kesuksesan sebuah rezim.
Memang dalam konstitusi diamanahkan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi harga-harga komoditas di pasar, namun di tengah keterbatasan APBN, tuntutan implementasi berbagai perjanjian pasar bebas yang sudah ditandatangani, dan geopolitik Indonesia yang terbuka, maka kebijakan subsidi terus menerus apalagi dengan porsi yang sedemikian besar perlu ditinjau ulang. Perlu adanya gerakan edukasi bagi warga bangsa ini untuk mengetahui ekonomi makro, mengenali bagaimana realitas pasar yang sesungguhnya, dan bagaimana cara menghadapinya.
Penyadaran public ini menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah. Jangan sampai momentum untuk menyadari ini semua dibajak oleh para politisi pencitraan yang akan menjual mimpi stabilitas harga namun hakikatnya menggerogoti fundamen ekonomi dalam jangka panjang.
Dengan paparan di atas; bagaimana pendapat anda dengan wacana pemerintah mengurangi subsidi BBM? Setuju atau tidakkah anda?
#Bilik.Renung.Episode_010922#
Rabu, 31 Agustus 2022
MENAFSIR ULANG MAKNA “MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA” DI ERA PASAR BEBAS
on Agustus 31, 2022
with
Tidak ada komentar
MENAFSIR ULANG MAKNA “MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA” DI ERA PASAR BEBAS.
Oleh Saifudin Zuhri.
Tekanan pasar internasional tentang kenaikan harga energi, terutama BBM, membuat negara manapun tak mampu menghindar dari tekanan tersebut, tak terkecuali Indonesia. Walupun daya tahan ekonomi Indonesia dinilai oleh bank dunia sebagai yang terbaik di kala negara-negara lain terpuruk dalam resesi ekonomi global, namun besarnya jumlah subsidi BBM yang harus ditanggung sungguh memberatkan APBN.
Kenaikan energi sebenarnya bukan fenomena baru, hanya saja pada kali ini kenaikan itu terjadi secara simultan dengan kenaikan harga komoditas pangan. Dampak pandemic Covid-19 yang masih dirasakan dan diperparah perang Rusia-Ukraina semakin memperberat ekonomi global yang dipastikan efek dominonya menjalar ke semua negara di dunia. Indonesia sebagai negara terbuka secara niscaya akan terdampak fenomena dimaksud. Menaikkan harga BBM adalah opsi tak terelakkan setelah sekian lama mencoba menahannya
Seperti biasanya, rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak pelak memunculkan resistensi masyarakat luas. Rasa nyaman menikmati harga BBM yang stabil tiba-tiba terusik dengan rencana tersebut. Penetrasi pasar global sebagai konsekwensi logis dari liberalisasi pasar tak serta merta masyarakat mau memahami. Kebijakan pemerintah selalu diukur dari kepentingan mikro masing-masing orang, jika sebuah kebijakan mengganggu kemapanannya yang selama ini dinikmati walau karena subsidi maka dengan cepat akan diprotes.
Ambivalensi sikap masyarakat terhadap kebijakan pemerintah itu terjadi. Di satu sisi ketika menyangkut konsumsi gaya hidup global yang notabene dikendalikan kapitalisme global masyarakat begitu proaktif bahkan progresif, namun ketika menyangkut tuntutan untuk beradaptasi dengan hukum-hukum pasar masyarakat tidak proaktif dan bahkan resisten.
Mengapa ambivalensi ini terjadi, apakah fenomena ini menandakan kegagalan pendidikan ekonomi politik warga untuk memahami hukum-hukum pasar dan sistem makro ekonomi global? Apakah kebijakan subsidi masih bernilai strategis di tengah diterminasi pasar global yang sudah diratifikasi Indonesia dalam berbagai level dan skala itu? Bagaimana posisi negara di tengah diterminasi pasar global? Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memahami ekonomi makro?
Untuk menjawab sederat pertanyaan tersebut dimulai dari bahasan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Terdapat dua diksi menarik dan relevan untuk dikupas dalam tajuk bilik renung episode kali ini, yaitu “melindungi” dan “memajukan kesejahteraan umum”. Merujuk pada konstitusi tersebut tidaklah salah dan memang begitulah filosofi kehadiran negara. Yang harus dikritisi adalah bagaimana menerjemahkan “melindungi” dan “menyejahterakan” di era liberalisasi pasar yang sudah menjadi keniscayaan ini. Berbeda dengan konteks pasca revolusi fisik akibat perang dunia kedua dimana perlindungan negara lebih dimaknai sebagai proteksi dari agresi negara lain, termasuk penetrasi pasar asing, maka kala itu perlindungan negara diterjemahkan dengan kebijakan subsidi dan proteksi. Pasar dalam negeri tidak secara otomatis paralel dengan dinamika pasar global karena negara hadir secara langsung untuk mengintervensi.
Intervensi negara terhadap pasar mengakibatkan warga tidak terbiasa dengan tuntutan hukum pasar yang the invisible hand itu. Subsidi yang diberikan secara terus menerus secara psikologis membuat kesadaran daya saing pelaku pasar dalam negeri tidak tumbuh dan stagnan. Kemestian laisses faire yang berlaku dalam libealisisasi pasar tidak mendorong warga berinovasi dan mencari cara-cara baru supaya mencapai titik keseimbangan pasar dan berdaya saing. Kebijakan proteksi dan subsidi memang mampu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun sejatinya berada dalam pasar palsu.
Kondisi stagnan dan status qua stabilitas pasar palsu ini membawa dua resiko sekaligus. Resiko pertama, ekonomi negara didominasi oleh sektor konsumsi sehingga melahirkan ketergantungan terhadap negara-negara produsen. Dominasi sektor konsumsi ini walaupun mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi namun sejatinya hanya menjadi pasar yang dikendalikan oleh negara produsen.
Resiko kedua, pelanggengan subsidi secara terus menerus terhadap komoditas strategis, khususnya BBM, akan melestarikan pola relasi antara warga negara dengan pemerintah dalam bentuk patron-klien yang sesungguhnya sudah tidak relavan lagi di era demokratisasi sekarang ini. Secara historis pola patron-klien digunakan pada sistem masyarakat tribalisme (kesukuan) dimana penguasa diposisikan sebagai “bapak” (patron) dan anggota suku sebagai “anak” (klien). Legitimasi penguasa yang seorang kepala suku itu diukur pada indikator sejauhmana mampu memberikan perlindungan secara langsung dan personal kepada anggota suku. Dalam sistem ini maka kehadiran langsung penguasa menjadi penting dan akan menjadi semakin legitimated ketika kehadirannya dalam rangka memberi bantuan.
Pada resiko yang kedua inilah yang banyak dimanfaatkan oleh penguasa di Indonesia dalam kasus pemberian subsidi. Personifikasi kekuasaan dalam sistem patron-klien ini menyebabkan konsentrasi penguasa lebih pada bagaimana membangun citra daripada membangun sistem yang bersifat impersonal dan berkelanjutan. Di sisi masyarakat sistem apresiasi terhadap pemimpin juga disandarkan sejauhmana seorang pemimpin itu hadir dengan membawa bantuan. Seorang pemimpin dianggap baik jika mendatangi warga dan memberi paket bantuan langsung. Dalam konteks kebijakan publik kepemimpinan nasional dianggap baik jika terus menerus memberi subsidi.
Seiring dengan era liberalisasi pasar global yang semakin massif dimana Indonesia sudah meratifikasi berbagai dokumen perjanjian pasar bebas dalam berbagai level dan skala maka pembiasaan terhadap berlakunya imperasi hukum pasar bebas perlu segera dimulai. Proteksi terhadap kelompok lemah memang masih diperlukan karena itu adalah amanah konstitusional, namun terhadap kelompok yang sudah berdaya (kelas menengah-atas) mestinya harus dipaksa bertransformasi terhadap tuntutan pasar. Letak persoalan kenaikan harga BBM bukan pada naik atau tidaknya harga, akan tetapi lebih pada bagaimana perlindungan dalam bentuk subsidi itu tepat sasaran.
Menguatnya demokratisasi dalam berbagai bidang kehidupan sekarang menuntut adanya tafsir ulang makna perlindungan warga negara sebagaimana amanah undang-undang. Kehadiran negara harus dimaknai pada pemberdayaan masyarakat yang transformatif terhadap tuntutan pasar, bukan pada proteksi terus menerus yang justru mematikan daya saing sehingga gagal mencapai titik keseimbangan dalam hukum pasar.
Kehebohan fenomena Citayem fashion week sudah lenyap, kasus Sambo juga akan meredup dengan sendirinya, dan kehebohan penyanyi cilik Farel yang menghipnotik istana untuk bergoyang pada acara peringatan HUT RI ke-77 seiring waktu juga akan memudar. Percayalah hari-hari kedepan jagat dunia maya dan dunia nyata Indonesia akan dipenuhi polemik kenaikan harga pertalite dan solar.
#Bilik.Renung.Episode_210822#
MUSIK DANGDUT DAN KEJUJURAN SELERA
on Agustus 31, 2022
with
Tidak ada komentar
MUSIK DANGDUT DAN KEJUJURAN SELERA.
Oleh Saifudin Zuhri.
Tak seperti biasanya perayaan HUT RI ke-77 ini. Pada tahun-tahun sebelumnya pasca upacara bendera biasanya yang menjadi pusat perhatian adalah pasukan Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka), namun ada fenomena menarik kali ini yakni tampilan dangdut koplo dengan judul lagu “Ojo Dibandingke” karya ciptaan Abah Lala yang dibawakan penyanyi cilik asal Banyuwangi Farel Prayoga.
Tidak cukup sampai di situ, irama lagu dangdut itu memaksa jujur selera bangsa ini untuk menggoyangkan tubuhnya mengikuti ritmik kendang koplo dan orkestra yang dimainkan para musisi mengiringi syair-syair lagu tersebut yang diujung salah satu baitnya digubah oleh sang penyanyi cilik itu dengan diksi “pak Jokowi”. Mendadak seluruh hadirin yang hadir setelah mengikuti upacara yang begitu menegangkan dan militeristik itu cair dalam suasana riang gembira. Sejumlah menteri hingga ibu negara turut bergoyang dangdut, ada yang fasih berjoget, ada yang heboh, ada yang sekedar menggerak-gerakkan jari tangannya, dan ada pula yang gerakan tubuhnya tampak kaku dan wagu.
Hadirnya musik dangdut koplo di momen upacara resmi kenegaraan memang sebuah fenomena baru, namun ada dua hal yang menjadi perhatian bilik renung ini, yaitu: 1) bagaimana perjalanan sejarah musik dangdut koplo menjadi genre baru dalam industri music di Indonesia, dan 2) bagaimana jenis music yang sebenarnya hasil akulturasi budaya ini merepresentasikan selera bangsa ini.
Pertama, secara historis musik dangdut saja sudah merupakan wujud akulturasi budaya yang bercampur baur antara India, Melayu, dan Jawa. Arti kata “koplo” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kop.lo [Jw a] "dungu". Ketika kata tersebut digabungkan menjadi “dangdut koplo” adalah sebuah sub aliran dalam musik dangdut, dengan ciri khas irama yang cepat dari gendangnya. Aliran ini dipopulerkan oleh grup musik orkes melayu atau yang biasa disingkat dengan OM.
Dangdut koplo adalah inovasi dari musik dangdut itu sendiri dengan cirikhas ketukan kendang yang ritmenya menjadi lebih cepat dan menghentak-hentak. Peralatan yang digunakan dalam liran musik ini diantaranya, gendang; drum set; suling; tamborin; gitar (akustik atau elektrik), dan terompet. Pertama kali (sekitar tahun 90-an) jenis aliran ini muncul di daerah pantai utara (Pantura) seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Rembang, dan juga Kediri. Jenis aliran musik ini menarik untuk diamati dari perspektif sosiologis dalam industri musik di Indonesia.
Sebelum tahun 90an industri musik dangdut didominasi artis-artis ibukota dan Sunda. Kalaupun ada penyanyi dangdut dari daerah jika ingin popular maka harus berhijrah ke ibukota karena di Jakartalah pusat-pusat dapur rekaman dan manajemen artis itu berada sehingga sangat menentukan populeritas seorang penyanyi.
Ketika arus demokratisi menguat di akhir 90an dan berpuncak pada pelengseran Presiden Soeharto dari tampuk kepemimpinannya maka pemusatan segala hal di Jakarta memudar dan diikuti oleh diversifikasi sumber-sumber ekonomi yang tidak lagi memusat di Jakarta, termasuk industry music dangdut. Potensi penyanyi dangdut yang ada di daerah yang sebenarnya tidak kalah kualitasnya dengan penyanyi ibukota semakin mendapatkan momentum untuk berkembang ketika bertemu teknologi media rekaman jenis baru sehingga bisa memproduksi secara mandiri.
Indikator itu terjadi pada fenomena kemunculan Inul Daratista yang popular di penghujung tahun 90an dengan ikon “goyang inul” yang menghebohkan itu. Inul yang notabene artis lokal memproduksi karya seninya dari live panggung hajatan warga dari kampung ke kampung dalam sebuah kepingan CD sebagai media baru yang sebelumnya menggunakan kaset. Kepingan CD itu dipasarkan secara mandiri dari pasar ke pasar dan meledaklah era baru industri musik dangdut koplo.
Berdasar deskripsi singkat sejarah kemunculan fenomena tersebut merupakan perlawanan daerah terhadap dominasi ibukota yang telah puluhan tahun memonopoli dan mendominasi dalam hal apapun di negeri ini, sejak dari politik, ekonomi, hingga industri musik. Seiring semakin canggihnya teknologi media rekaman dan masifnya penggunaan platform media sosial di era masyarakat rezomatik sekarang ini memperlebar peluang siapapun mengorbit dalam sekejap. Darimana asal penyanyi dan dimana proses produksi dilakukan tidak lagi penting karena di era digital ini mesin-mesin algoritma (viralitas) menjadi penentunya.
Kedua, berjogetnya para tamu yang terhormat adalah sebuah kejujuran selera. Walaupun dangdut koplo adalah sebuah hiburan namun bisa menggambarkan fenomena bawah sadar bangsa ini. Kharakter jenis music ini adalah memadukan dari berbagai macam unsur jenis music dari berbagai aspeknya. Akulturasi budaya itulah kata kunci yang mewakili kharakter dasar bangsa ini yang memang multikulturalisme.
Dengan ketukan kendang yang menghentak-hentak membuat pendengarnya bergoyang secara instingtif mengikuti gerak ritmiknya. Ritme irama kendang dibuat lebih dinamis mendobrak irama kendang sebelumnya yang dihitung secara kaku, demikian halnya nada suaranya dibuat meliuk-liuk menerjang kepakeman nada-nada suara yang dalam genre musik pop dan mozart yang begitu elitis dan mriyayeni itu. Pun pula isi dari bait-bait lagu dangdut koplo yang walaupun berkisah tentang percintaan selalu diungkapkan dalam diksi vulgar, apa adanya, dan biasanya ungkapan tentang kepahitan hidup dan kekalahan.
Racikan dari semua itu dangdut koplo adalah representasi dari kenyataan hidup bangsa. Ada kalanya hidup ini harus serius, formal, dan sesuai aturan protokol, akan tetapi ada satu bilik di relung hati manusia Indonesia bahwa sesekali hidup ini juga butuh relaksasi, lentur, dan luwes mengikuti irama kehidupan yang kadang tidak pasti.
Nampaknya lantunan suara Farel di depan istana negara kemarin memaksa siapapun untuk jujur tanpa basa basi. Ekspresi memang bermacam-macam, ada yang luwes berjoget, atraktif, hingga sekedar menggerak-gerakkan tangan.
Ibu negara pun tidak kuasa menahan hasrat begoyang walau sedang berada di samping sang Kepala Negara, ibu Sri Mulyani yang tiap hari begitu serius dan berkutat dengan rumus-rumus akuntingnya pun dipaksa jujur turun dari panggung hanyut dalam goyangan massa, begitupun Kemenhan Bapak Prabowo yang belum lama ini mengumumkan “nawaetu”-nya maju kembali dalam Capres 2024 untuk kali ke-4 juga ikut begoyang walau dengan gerakan yang agak sedikit kaku, begitu pula Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang walau aura wajahnya nampak murung karena institusinya sedang dirundung prahara ikut juga bergoyang walau sekedarnya.
Itulah Indonesia, selalu saja ada ruang untuk menjadi manusia. DIRGAHAYU INDONESIA-ku.
#Bilik.Renung.Episode_180822#
MENJADI INDONESIA
on Agustus 31, 2022
with
Tidak ada komentar
MENJADI INDONESIA
(Dipersembahkan untuk Memperingati HUT RI ke-77).
Oleh Saifudin Zuhri.
Dalam sejarah peradaban manusia muncul berbagai jenis sistem sosial yang mengatur kehidupan bersama, seperti kesukuan (tribalisme), keyakinan agama (teokrasi), dan negara-bangsa (nation state). Dari semua bentuk sistem sosial tersebut “negara-bangsa” yang paling banyak diikuti oleh mayoritas negara di dunia ini.
Nation state paling banyak dipilih karena sistem ini dianggap paling kredibel dalam merespon perkembangan jumlah penduduk dunia dan temuan-temuan teknologi yang semakin pesat. Pertumbuhan demografi dan kemajuan teknologi inilah yang menyebabkan interaksi antar kelompok di seluruh belahan dunia menjadi kian kompleks dan mengglobal. Dua faktor itulah (pertumbuhan demografi dan temuan teknologi) yang meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi interaksi sosial penduduk dunia dalam keragaman yang tak terhindarkan.
Untuk mengelola keragaman warga negaranya dan mengatur pergaulan antar negara dalam globalisasi, sistem nation-state menggunakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sebagai pilihan. Demokrasi dan HAM menjadi prinsip dasar bagaimana sebuah kekuasaan dikelola dengan memberi perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dalam sistem demokrasi kesetaraan, kebebasan, dan kedaulatan rakyat dijamin, walaupun faktanya tidak semua negara mampu mewujudkannya dengan sempurna, namun inilah sistem yang sejauh ini paling handal dan ideal sehingga dijadikan rujukan hampir semua negara di dunia.
Demikian halnya Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang merepresentasikan bentuk nation-state tersebut. Walaupun latar belakang yang menginspirasi berdirinya Indonesia adalah respon terhadap kolonialisme, namun dalam proses kontruksi nation-state Indonesia mengalami proses dialektika dengan unsur-unsur kehidupan masyarakat yang sudah ada sebelum kemerdekaan, seperti pengaruh kerajaaan-kerajaan kuno Nusantara, kesukuan, perdesaan, dan pengaruh kepercayaan agama.
Dalam perjalanan menjadi Indonesia hingga hari ini dan ke depan, bangsa ini akan terus berproses dan “menjadi” sesuai dengan kharakter khasnya. Memang tak dipungkiri dalam mengkonstruksi sistem ketatanegaraan mengadopsi beberapa hal dari negara lain, khususnya dari negara kolonial Belanda dan juga Jepang, namun setelah kemerdekaan bangsa ini memroses dirinya sendiri. Luasnya wilayah negara kepulauan, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, besarnya jumlah penduduk, dan keragaman budaya, adalah unsur-unsur penting ke-Indonesia-an.
Indonesia bukanlah cetak biru negara-bangsa yang sudah selesai. Bangsa ini berada dalam proses “menjadi” dalam dialektika terus menerus dengan unsur-unsur pembentuk identitas nasionalnya. Jangan pernah terlalu yakin menyimpulkan bangsa ini dalam sebuah bingkai tertentu. Jangan pernah memotret bangsa ini dalam satu titik sudut kemudian terlalu yakin bahwa potret itulah satu-satunya representasi wajah Indonesia. Jika anda berhenti dalam satu sudut pandang dapat dipastikan anda akan kecewa dan kecelik.
Eksistensi bangsa ini terletak dalam proses dialektika terus menerus di antara mozaik entitas budaya yang tersebar dalam bentangan ribuan pulau dari Sabang sampai Merauke. Berbagai variable secara simultan mempengaruhi pandangan hidup warganya hingga mengkonstruksi negaranya, karena itu jangan pernah berhenti pada satu titik menatap wajah Indonesia. Letak kekuatan bangsa ini ada dalam orkestra keragaman yang diproses secara terus menerus.
Kharakter itu yang tidak ditangkap oleh para pengamat dunia (Indonesianis) bahkan di antara warga negara Indonesia sendiri, sehingga sering salah sangka dan gagal paham. Berhenti di satu titik dalam menerka Indonesia anda akan terperangkap dalam paradok-paradok yang membingungkan. Ada saat bangsa ini tampak begitu religius namun di saat bersamaan begitu hipokrit (munafik), ada saat bangsa ini begitu santun dan bertata krama namun terkadang perilakunya ugal-ugalan dan banal, di satu sisi bangsa ini terlihat rapuh dan inferior namun di sisi lain begitu perkasa dan digdaya yang mengejutkan dunia, ada saat negara ini terlihat sangat modern dan berkemajuan namun juga masih banyak cara pandang irasional dan terbelakang, dan lain sebagainya.
Inilah Indonesia, sebuah bangsa yang berproses terus menerus dan penuh warna-warni. Di usia yang ke-77 (tujuh puluh tujuh) Indonesia terus melukis dirinya dalam kanvas peradaban dunia. Di tanah air inilah kita semua bangsa Indonesia merajut kehidupan bersama dalam keragaman hingga ajal tiba.
Dirgahayu negeriku yang ke-77, kita adalah INDONESIA.
#Bilik.Renung.Episode_170822#
CCTV, MALAIKAT, DAN TUHAN
on Agustus 31, 2022
with
Tidak ada komentar
CCTV, MALAIKAT, DAN TUHAN.
Oleh Saifudin Zuhri.
Pada suatu hari saya mampir sholat Jum’at di sebuah masjid di pinggir jalan. Terdapat sebuah tulisan yang mengundang perhatian saya di salah satu sudut masjid itu kurang lebih demikian: “Selain Tuhan dan Malaikat, anda juga sedang diawasi CCTV”. Nampaknya maksud pesan yang ditulis di papan pengumuman itu sebuah peringatan kepada siapapun yang berkunjung ke masjid itu untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti mencuri barang para jama’ah, barang inventaris masjid, dan perbuatan kriminal lainnya.
Menarik untuk mengamati fenomena CCTV, apalagi kata itu dipersandingkan diksi “malaikat” dan “Tuhan”. CCTV adalah singkatan dari Closed Circuit Television, yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran. CCTV merupakan perangkat teknologi yang bisa merekam gambar dan suara dari titik sudut tertentu secara real time dan dilengkapi dengan catatan waktu secara akurat dan presisi hingga detik. Alat ini bisa merekam dan menyimpan data jejak digital semua peristiwa yang tertangkap kamera CCTV.
Teknologi ini sudah banyak dimiliki baik perorangan, organisasi, perusahaan, bahkan instansi pemerintah. Alat pantau yang tanpa kenal lelah ini sekarang sudah banyak terpasang di rumah-rumah pribadi, pertokoan, kantor, jalan raya, dan ruang-ruang publik lainnya. Selain sebagai alat pantau dan monitoring peralatan ini juga berfungsi sebagai dokumentasi elektronik dan alat bukti jika terjadi kasus hukum yang sedang terjadi.
Betapa banyak pelanggaran hukum atau kejahatan terungkap dengan bantuan perangkat teknologi CCTV ini. Bahkan di beberapa kota di Indonesia yang sudah memberlakukan tilang elektronik CCTV di jalan raya digunakan sebagai alat penentu pelanggaran. Sang terdakwa pun sulit menghindar jika sudah berhadapan dengan alat bukti yang memiliki presisi akurat ini.
Kembali ke bahasan tulisan di masjid tersebut di atas. Di dalam dogma agama diciptakan sebuah sistem kontrol perilaku supaya manusia selalu berbuat baik dan menjauhi kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar) dengan menanamkan keyakinan bahwa dalam hidup ini selalu diawasi oleh Dzat Yang Memiliki sifat-sifat seperti Maha Mengawasi, Maha Melihat, Maha Menjaga, dan Maha-Maha yang lain.
Selain kemahakuasaan Tuhan mengawasi hambanya itu juga ditanamkan keyakinan bahwa setiap orang di pundak kanan dan kirinya terdapat pengawasan melekat oleh Malaikat Roqib dan ‘Atid yang bertugas mencatat perbuatan baik dan buruk yang dilakukan setiap manusia. Dengan doktrin keyakinan tersebut diharapkan manusia akan selalu merasa diawasi terus menerus tanpa jeda sehingga perbuatannya selalu terkontrol berada dalam jalan lurus sesuai ajaran agama.
Walaupun CCTV yang bagai mata elang itu bagaimanapun memiliki keterbatasan, namun temuan teknologi ini merupakan pengejawantahan sifat-sifat Tuhan yang mampu diterjemahkan oleh otak manusia dalam dunia nyata. Melalui CCTV perbuatan manusia akan terekam dalam jejak elektronik yang susah dibantah. Apakah ini realisasi dari cerita religi bahwa nanti di akherat semua manusia akan dibuka semua amal perbuatannya dalam catatan akurat yang sulit dibantah hingga perbuatan sekecil biji dzarrah sekalipun. Mulut tidak lagi bisa membuat narasi berdasar kepentingan pelakunya karena semuanya terkonfirmasi dalam sebuah rekaman utuh tanpa editan.
Walaupun CCTV adalah sebuah perangkat teknologi dan benda mati, namun kehadirannya mampu membawa revolusi banyak hal dalam kehidupan manusia, sejak dari mengendalikan perilaku individu, revolusi akhlaq, hingga revolusi hukum, bahkan politik.
Dipersandingkannya CCTV di sisi Malaikat dan Tuhan yang dipasang di papan pengumuman di masjid yang saya singgahi itu bukan berarti menyekutukan kekuasaan Tuhan Yang Maha Melihat dan Mengawasi, sehingga peran Malaikat sebagai perpanjangan kekuasaan Tuhan terkurangi. CCTV sebagai salah satu karya peradaban modern itu sebuah fakta bahwa revolusi akhlaq yang digembar-gemborkan di mimbar-mimbar agama sudah lebih dulu diambil alih oleh CCTV.
Lihatlah bagaimana kota-kota di Singapura yang dulu begitu kotor, semrawut, kejahatan dimana-mana, kemudian berubah total menjadi lebih bersih, tertib, dan indah. Perilaku penduduknya sedemikian disiplin dan taat aturan bukan karena takut akan siksaan api neraka di akherat nanti, namun karena pelanggaran sekecil apapun akan terekam kamera CCTV dan aparat penegak hukum tidak ada kata lain selain menegakkan supremasi hukum sesuai aturan di dunia ini.
Bermunculannya rekaman CCTV yang menangkap jejak perjalanan Sambo dari Magelang menuju Jakarta dan aktivitas di sekitar kompleks rumah dinasnya adalah sifat Tuhan dan kerja malaikat Roqib dan ‘Atid yang sekarang ini diwakilkan di CCTV. Upaya perusakan dan penghilangan jejak kejahatan mereka di CCTV mungkin bisa dilakukan di hanya CCTV yang bisa mereka jangkau, seperti di rumah dinas dan rumah pribadi sang jenderal, namun tidak dengan CCTV yang dipasang di rumah-rumah pribadi warga masyarakat dan area public yang tidak mungkin semua bisa dikontrolnya.
Kehadiran CCTV menyiratkan banyak hal, sejak dari dekonstruksi dogma agama hingga revolusi sistem sosial dalam kehidupan manusia. Namun lagi-lagi karena bagaimanapun CCTV adalah produk manusia dan dalam mengoperasikan membutuhkan perangkat lain maka CCTV juga mengandung banyak kelemahan dan kekurangan. Namun lagi-lagi temuan yang dihasilkan dari proses ilmu pengetahuan biasanya bersifat progresif dan terus berkembang semakin sempurna, lain halnya dengan dogma agama yang stagnan dan regresif. Jadi tinggal tunggu waktu suatu hari nanti detak jantung kita, fikiran kita bahkan hasrat seksual kitapun akan terdeteks oleh alat-alat pemantau yang ditemukan manusia sendiri.
dan itu sudah dimulai…..salam presisi!!!
#Bilik.Renung.Episode_120822#
Selasa, 09 Agustus 2022
LAGI-LAGI BALADA BANGSA BERASASKAN KEKELUARGAAN
on Agustus 09, 2022
with
Tidak ada komentar
LAGI-LAGI BALADA BANGSA BERASASKAN KEKELUARGAAN.
Oleh Saifudin Zuhri.
Dalam bilik renung episode 130522 dengan judul ‘Keluarga dan Bernegara” sudah pernah dipaparkan bahwa terdapat keunikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia, terutama Eropa dalam proses pembentukan negara bangsa (nation state). Keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial menjadi variable pengaruh paling dominan dalam kehidupan bernegara, bahkan faktor keluarga itu tertuang dalam konstitusi negara Indonesia, yakni termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian halnya dalam Pancasila sebagai dasar, falsafah, dan ideologi negara walaupun tidak secara eksplisit diksi keluarga tercantum di dalamnya namun pengaruh keluarga membias secara implisit di hampir semua sila, terutama musyawarah mufakat yang memberi warna khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Di dalam sistem budaya dan kehidupan nyata masyarakat faktor keluarga juga begitu berpengaruh baik dalam fungsi positif maupun negatif. Dalam fungsi positif asas kekeluargaan bisa mensubkimasi nilai-nilai moral, seperti rasa cinta kasih, solidaritas, toleransi, kebersamaan, dan lain-lain. Karena kehangatan hubungan kekeluargaanlah jika muncul sebuah persoalan tidak melulu diselesaikan dengan jalur hukum positif yang cenderung hitam putih. Dengan pendekatan kekeluargaan muncul seni human relationship antar seseorang atau kelompok.
Namun sebaliknya asas kekeluargaan juga bisa bermakna negatif. Munculnya budaya nepotisme dalam ekonomi, oligarkhi dalam politik, dan feodalisme dalam budaya adalah fakta-fakta yang menegaskan bahwa keluarga bisa menjadi faktor destruktif dalam kehidupan bersama.
Betapa banyak kisah bagaimana seseorang sukses dalam karir kerja karena motivasi dan dukungan keluarga yang harmoni, namun juga tak kalah banyaknya cerita karir dan profesi seseorang hancur lebur dalam sekejap gara-gara faktor keluarga. Bagaimana kondisi dapur sebuah rumah tangga dan situasi psikologis hubungan suami, istri, dan anak diam-diam berpengaruh terhadap performance di dunia kerja.
Bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan krusial baik di dalam negeri maupun tantangan situasi global yang sedang tidak baik-baik saja, tiba-tiba tersedot perhatiannya oleh kisah balada rumah tangga Sambo yang berimplikasi secara signifikan sejak dari institusi POLRI bahkan hingga Presiden RI. Memang persoalan rumah tangga sang jenderal itu diduga hanyalah pemicu dari persoalan yang lebih besar di tubuh institusi penegak hukum yang sudah menjadi rahasia umum, yakni adanya jaringan mafia di tubuh POLRI, namun menarik perhatian publik secara berlebihan dalam pada persoalan domestik rumah tangga sang jenderal bintang dua itu adalah pengurasan energi yang tidak proporsional.
Bahwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua harus diusut tuntas secara transparan, jujur, dan akuntabel, karena menciderai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan adalah sebuah keharusan, namun jangan sampai bangsa ini melenakan persoalan-persoalan yang jauh lebih krusial dan mendesak, seperti menangani dampak pandemi, memerkuat fundamental ekonomi dalam menghadapi ancaman resesi global yang mengerikan dan sudah membangkrutkan beberapa negara, konsolidasi politik kebangsaan supaya tidak tergerus politik identitas, dan lain sebagainya.
Sudah saatnya asas kekeluargaan yang sudah menjadi sistem budaya bahkan menjadi bagian dari konstitusi bangsa ini ditransformasi menjadi energi positif dan bukan sebaliknya. Kultur berbagi dan gotong royong supaya tercipta keadilan sosial, rasa kasih sayang dalam dalam interaksi sosial, toleransi dalam keragaman, dan musyawarah mufakat sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah adalah nilai-nilai luhur yang harus diterjemahkan dalam kehidupan nyata.
Komitmen pemerintah menuntaskan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua dan kontrol publik baik di dunia nyata maupun dunia maya (netizen), rasanya cukuplah untuk dinanti realisasinya. Biarkan mereka bekerja dan beri kesempatan untuk membuktikan komitmennya. Bangsa ini harus segera mengalihkan perhatian atau setidaknya membagi energinya untuk menghadapi persoalan makro yang sudah di depan mata.
Jangan sampai bangsa besar ini pada suatu hari nanti catatan sejarahnya hanya didengungkan kisah roman picisan tentang asmara seorang tokoh sebagaimana kemegahan candi Prambanan yang begitu megah itu pada akhirnya direduksi dan lebih poluler dikenal oleh generasi sekarang sebagai dongeng kisah asmara antara Roro Jonggran dan Bandung Bondowoso. Alamaak……..
#Bilik.Renung.Episode_100822#
Senin, 08 Agustus 2022
NETIZEN POWER DI ERA MASYARAKAT REZOMATIK
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
NETIZEN POWER DI ERA MASYARAKAT REZOMATIK.
Oleh Saifudin Zuhri.
Jagat media massa, baik media konvensional maupun media sosial diramaikan simpang siur pemberitaaan tentang misteri kematian Brigadir Joshua. Berbagai opini publik menyeruak mengiringi pemberitaan media massa yang memframing kasus dalam skenario tertentu. Upaya penggiringan opini publik ke dalam satu versi scenario yang diinginkan oleh pemilik agenda setting itu tidak serta merta berjalan sesuai skenario awal. Tragedi yang kebetulan terjadi di lingkungan institusi penegak hukum (POLRI) itu memunculkan berbagai spekulasi dan opini publik yang semakin liar dan beragam.
Menarik untuk mengamati fenomena tersebut bukan dalam ranah hukum, politik, maupun berpihak pada skenario mana yang paling benar. Tulisan ini membatasi pada bagaimana perubahan model komunikasi khalayak yang berada di era masyarakat rimpang atau rezomatik seiring dengan kehadiran revolusi teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini.
Tidak sebagaimana teori klasik dalam komunikasi massa terutama pada ranah teori efek media massa yang dikemukakan oleh Harold Lasswell pada tahun 1920an dalam karyanya yang berjudul “propaganda teachnique” semasa perang dunia. Dalam terori tersebut dijelaskan bahwa sebuah pesan atau informasi yang disebarkan oleh media massa bagaikan luncuran peluru atau tusukan jarum suntik yang akan membawa efek atau pengaruh kepada khalayak yang menerimanya. Dalam teori ini model komunikasikan diasumsikan bersifat linear yang memposisikan khalayak penerima informasi tidak berdaya karena sudah terbius oleh pesan yang sudah direncanakan oleh pemilik agenda setting.
Teori klasik tersebut pernah sukses membuktikan hipotesisnya terutama pada era perang dunia pertama dan kedua dimana propaganda menjadi salah satu strategi pemenangan perang dan juga era establishment yang mengusung developmentalism untuk sebagai agenda utama yang harus disukseskan. Namun ketika masyarakat sudah memasuki era kebebasan media dan datangnya gelombang revolusi teknologi informasi dan komunikasi, maka khalayak tidak bisa lagi diposisikan secara statis dan obyek semata.
Era kebebasan media dan revolusi industri 4.0 telah melahirkan type masyarakat rimpang atau rezomatik. Pada era ini tidak ada struktur tunggal dalam masyarakat yang mengatur alur komunikasi dari atas ke bawah. Sumber informasi mana yang layak dipercaya tidak lagi bisa dimonopoli oleh lembaga, badan, atau figure tokoh tertentu. Ketika sebuah informasi didiseminasikan di media publik, apalagi media sosial, maka konsekwensinya dipertaruhkan di pasar informasi secara terbuka. Dalam pasar informasi inilah kemudian terdapat “the invisible hand” sebagaimana dalam hukum pasar pada umumnya. Tidak ada jaminan institusi sekuat apapun, bahkan negara sekalipun, untuk mengkonstruksi opini publik dalam sebuah framming yang sesuai kepentingan sumber pesan.
Ketersediaan perangkat telematika yang semakin canggih, skill netizen untuk berselancar (browshing and searching) di dunia maya mencari sumber-sumber informasi, big data, artificial intelligent, dan lain-lain menjadikan khalayak lebih cair dan strukturnya berpola hiterarkhis. Dalam masyarakat rezomatik semacam ini maka informasi yang datang tidak selalu ditelan mentah-mentah dan berjalan searah. Khalayak yang sudah mempunyai beragam akses punya kemampuan untuk memperbandingkan dan mengkiritsi informasi yang diterima.
Lain dari itu khalayak di era masyarakat rezomatik semacam ini bukan hanya sekedar konsumen informasi namun sekaliugus punya kemampuan menjadi produsen informasi itu sendiri. Inilah yang menyebabkan sebuah infrormasi yang tersebar akan menerima feedback atau umpan balik yang sulit dibendung dengan pola yang beragam, ada yang bersifat asosiatif, dissosiatif, atas netral.
Di tengah kebebasan media informasi sebagai buah dari nilai-nilai demokrasi yang selama ini diperjuangkan bangsa ini maka semua pihak harus bertransformasi dalam menerima fenomena perubahan ini. Upaya-upaya framing yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya akan diuji oleh mesin-mesin algoritma digital yang digerakkan oleh kaum netizen yang seakan-akan the invisible hand itu.
Jika isntitusi kepolisian masih juga belum menyadari perubahan situasi ini dan bahkan kontraproduktif dengan cara-cara jadul yang mengandalkan kekuasaan maka tinggal tunggu waktu masyarakat rezomatik yang asalnya hanya berada di ranah maya itu akan bergerak ke dunia nyata. Jangankan institusi kepolisian, Presiden sekalipun sebagai pemimpin tertinggi negeri ini di era masyarakat rezomatik sekarang ini kebijakannya, pernyataannya, status media sosialnya dengan mudah dikomen secara langsung oleh siapapun.
Inilah kekuatan netizen walaupun berada di dunia maya namun resonansi pengaruhnya begitu dahsyat dan menggilas siapa saja, apalagi jika ada logika publik yang ternodai.
#Bilik.Renung.Episode_080822#
CERITA KECIL SEBUAH PERJALANAN DI JALAN TOL
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
CERITA KECIL SEBUAH PERJALANAN DI JALAN TOL.
Oleh Saifudin Zuhri.
Pagi hari ini saya mengantarkan emakku untuk therapy di sebuah klinik di Sragen, Jawa Tengah. Perjalanan dari Solo menuju Sragen kali ini kusengajakan melalui jalan tol Solo – Sragen. Di sepanjang perjalanan emak terus saja memuji-muji kesuksesan presiden Jokowi dalam pembangunan infrastruktur jika dibandingkan era sebelumnya, apalagi Orde Baru. “Walaupun dengan hutang toh ono wujute, kuwi sumbut”, begitu salah satu ungkapan emakku dalam menikmati mulusnya jalan tol yang sedang kami lewati.
Ketika kami keluar pintu jalan tol kuulurkan tanganku menempelkan kartu tol untuk pembayaran secara elektronik. Tertera di papan layar jumlah tarif tol yang harus dibayar sesuai route yang telah kami lewati. Emakku yang melihat jumlah tarif tol itu segera berkomentar: “lhoo kok mundak (naik) dari sebelumnya, kenapa ya tarif tol saja kok dinaikkan padahal kan jalan sudah jadi, terus kenaikan itu untuk bayar apa?” Pertanyaan itu yang muncul setelah sebelumnya memuji-muji infrastruktur yang telah berhasil dibangun di era Presiden Jokowi ini.
Pada saat yang bersamaan temanku yang orang kota mengirimi sebuah video yang berisi tentang kebijakan pemerintah yang akan menyita motor jika dalam 2 tahun tak bayar pajak. Setelah mengirim video tersebut disusul dengan sebuah komentar “negoro ruwet, ra iso bayar utang rakyate dadi tumbal”. Pesan WA itu diungkapkan teman saya yang juga aktivis masjid dan rajin beribadah itu sebagai ungkapan protes terhadap kebijakan pemerintah yang dipandangnya gagal.
Dua cerita di atas bertemu pada persoalan yang sama namun makna narasinya berbeda. Dari kedua cerita itu pula menggambarkan bagaimana tingkat literasi, kemampuan berlogika, tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem perekonomian di negara modern sekarang ini, dan sekaligus feedback civic education yang selama ini diajarkan sejak dari SD hingga perguruan tinggi.
Kedua cerita yang dipaparkan di atas sama-sama menunjukkan ketidakpahaman masyarakat terhadap logika ekonomi dalam pembangunan. Sang emak melihat insfrastruktur jalan tol adalah benda fisik yang tetap sehingga cara menilainya adalah statis dan kasat mata pula. Analogi sederhananya dalam pandangan emakku yang orang desa itu jalan tol tak ubahnya seperti kerbau, sapi, kambing, ladang, sawah, hasil panen, rumah, dan lain-lain yang nilainya dihitung berdasarnya benda yang dilihatnya, kalaupun ada fluktuasi harga maka rujukan satu-satunya adalah informasi tengkulak, makelar, dan blantik sapi, dan para pedagang yang dikenalnya di pasar.
Transaksi dalam masyarakat desa sebenarnya adalah semacam pertukaran atau barter, kalaupun ada alat tukar uang maka nilai mata uangpun dipersepsikan menurut standar kepantasan mereka. Sebagai contoh di kalangan para blantik sapi sudah lama berkreasi sendiri menurunkan digit rupiah supaya pantas dengan barang yang dianggap seimbang, contohnya 1 juta disebut dengan sewu (seribu). Fenomena ini menandakan bahwa uang harus tunduk terhadap barang (komoditas) yang ditransaksikan. Uang dikembalikan pada posisi semula sebagai alat tukar yang harus disesuaikan dengan kepantasan nilai barang.
Walapun apa yang dilakukan para pedagang tradisional itu dalam skala makro sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa terhadap fluktuasi nilai rupiah terhadap mata uang asing (khususnya dollar) namun kreasi mereka merupakan perlawanan diam-diam terhadap jumawanya sistem moneter internasional yang notabene dikuasai oleh dollar Amerika.
Wacana redenominasi yang digagas oleh Bank Indonesia dalam kenyataannya kalah sigap dengan aksi para blantik sapi di pasar-pasar hewan tradisional. Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Kembali pada komentar emak saya tentang kenaikan tarif tol tadi, menggambarkan bahwa terjadi kesenjangan ilmu pengetahuan masyarakat tentang sistem ekonomi modern yang begitu kompleks dan dinamis. Persepsi masyarakat desa yang melihat pertukaran secara manual, fisik, dan terukur tidak bisa menjangkau kompleksitas sistem ekonomi modern yang bersifat sistemik, impersonal, dan kompleks.
Insfrastruktur jalan tol yang dibangun melalui sistem investasi tidak bisa lagi dipersamakan dengan jual beli komoditas di kalangan masyarakat tradisional. Di balik pembangunan infrastruktur itu terdapat sistem ekonomi modern yang begitu kompleks dan rumit. Emak yang begitu lugu melihat jalan tol sudah jadi dan tidak perlu ada biaya lagi dalam pandangannya tidak masuk akal kalau dinaikkan tarifnya. Sang emak dan mungkin jutaan orang tidak memahami bahwa ada sistem perbankan yang terlibat dalam pembiayaannya, sistem moneter, agreement, kebijakan suku bunga, fiskal, hukum bisnis, dan lain sebagainya.
Ketidaktahuan emak adalah realitas kebanyakan masyarakat terutama di pedesaan yang gagal paham tentang sistem ekonomi modern. Namun fenomena ini sekaligus menandakan kegagalan negara pula dalam pendidikan kewargaan (civic education) kepada masyarakat.
Ketidakpamahan emak tersebut berbeda dengan ignorensi masyarakat urban yang direpresentasikan teman saya yang hidup di kota itu. Pembangkangan bayar pajak kendaraan bermotor dan juga jenis pajak yang lain lebih disublimasi oleh narasi oposisional yang penting melawan, menentang, dan berbeda dengan pemerintah.
Pemahaman tentang pajak masih belum beranjak dari image negative masa lalu, seperti pajak adalah pemalakan, beban, pengurangan keuntungan, perampasan hak milik, menguntungkan koruptor, dll. Bahkan tidak jarang sejarah pajak dipersepsikan dengan upeti kepada raja atau perampasan oleh koloni jaman penjajahan.
Dalam sistem negara modern pajak adalah bagian dari sistem retribusi-distribusi dimana penguasa yang sah diberi mandat untuk mengelolanya secara adil dan merata. Kasus korupsi pajak oleh petugas pajak sendiri dan alokasi distribusi yang tidak adil dan merata semakin menguatkan opini public tentang pajak yang bersifat minor selama ini.
Sebuah negara modern devisa negara tidak hanya bersumber dan mengandalkan sumber daya alam yang dimiliki karena bersifat terbatas, namun bagaimana sistem retribusi dan distribusi itu berjalan secara adil. Karena itu sudah saatnya ada proses transformasi kesadaran pajak sehingga membayar pajak adalah bagian dari komitmen kewargaan sekaligus bernilai moral karena bentuk nyata dari kepedulian membantu sesama. …… dan itu tidak mudah.
#Bilik.Renung.Episode_040822#
PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA.
Oleh Saifudin Zuhri.
Bukan lagi fenomena namun tragedi. Itulah pernyataan miris untuk menggambarkan berulangnya kasus pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi di lembaga-lembaga pendidikan umum, baik negeri maupun swasta. Kasus terbaru adalah pemaksaan mengenakan jilbab terhadap seorang siswi di sebuah sekolah negeri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga siswi dimaksud depresi dan tertekan. Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan model busana yang harus dikenakan pelajar di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Mengapa kasus semacam itu berulang kali terjadi, apa sesungguhnya akar permasalahannya? Bagaimana sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri yang mestinya menjadi wahana pendidikan kharakter ke-Indonesiaan yang beragam, menjunjung tinggi rasionalitas, dan menjadi agen peradaban berkemajuan justru menjadi institusi yang membunuh akal sehat dan anti peradaban?
Jilbab adalah fenomena permukaan dari sekian indikator tentang rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Selain jilbab masih banyak lagi kasus yang menyiratkan bagaimana repotnya institusi negara ketika berhadapan dengan hal-hal yang terkait hak berekspresi baik individu maupun kelompok yang disublimasi atas nama ajaran agama, seperti diksi-diksi dalam komunikasi keseharian, pendirian musholla atau masjid di kantor-kantor pelayanan publik pemerintah, hingga persoalan hukum, politik, dan ketatanegaraan.
Contoh-contoh tersebut di atas bukan terjadi dengan sendirinya, persoalan tersebut mengakar pada genealogi konsep negara Indonesia itu sendiri. Berbeda dengan negara sekuler dimana hubungan antara agama dan negara sudah selesai dengan cara memilah antara ranah agama dan negara. Dalam negara sekuler agama beroperasi pada wilayah private domain, sedangkan negara beroperasi pada ranah public domain. Pembelahan tegas semacam itu tidak mudah diterapkan di Indonesia.
Setidaknya terdapat dua penyebab rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia; pertama, hadirnya negara bukanlah antithesis terhadap institusi agama, bahkan Islam menjadi bagian dari gerakan perlawanan terhadap penjajahan yang kebetulan agama yang dipeluk kaum penjajah (baik Belanda maupun Jepang) bukanlah agama Islam. Semangat patriotisme sejak awal sudah berkelindan dengan perbedaan agama. Pribumi yang mayoritas beragama Islam vice a vice dengan penjajah yang notabene beragama non Islam.
Selain karena komposisi penduduk yang mayoritas beragama Islam, peran tokoh-tokoh Islam dalam perjuangan kemerdekaan hingga perumusan dasar negara, klaim sejarah tersebut menjustifikasi ummat Islam untuk menuntut kompensasi lebih banyak jika dibandingkan komunitas umat agama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan aliran kepercayaan. Tuntutan kompensasi tersebut sebenarnya sebagian sudah diakomodasi dalam negara bahkan secara konstitusional, seperti penegrian sekolah-sekolah berbasis agama Islam, sejak SD (Madrasah Ibtidaiyyah Negeri) hingga perguruan tinggi (IAIN dan UIN), legalisasi hukum yang berasal dari islam tapi menjadi hukum positif negara, seperti UU perkawinan, hukum waris, fasilitasi negara untuk ibadah haji, pembebasan busana muslim untuk ASN/TNI/POLRI, dan lain sebagainya.
Indonesia adalah sebuah sintesa yang mempertemukan antara agama (Islam), adat istiadat, dan sistem ketatanegaraan modern, karena itu sekulerisme bukanlah genealogi negara-bangsa yang bernama Indonesia. Berbeda dengan sejarah lahirnya negara sekuler di Eropa dan Amerika yang kehadirannya adalah antithesis dogma agama karena institusi agama (Kristen ortodoks) pernah menorehkan sejarah kelam dalam struktur sosial di Eropa kala itu sehingga dengan lugas dan tegas mendiskualifikasi agama dari politik.
Penyebab kedua, adalah kharakter Islam sendiri. Sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia dan konstribusi signifkan dalam membidani kemerdekaan Indonesia, melihat kharakter ajaran Islam patut dipertimbangkan. Berbeda dengan agama-agama selain Islam, di dalam ajaran Islam terdiri dari aqidah, syari’ah, dan akhlaq yang dalam implementasinya merupakan satu kesatuan. Walaupun ada skema hablumminallah (hubungan vertical-transendental dengan Tuhan) dan hablumminannas (hubungan horizontal sesama manusia) namun dalam kenyataannya kedua aspek tersebut sulit untuk dipisahkan secara nyata.
Sebagai contoh walaupun ibadah sholat masuk kategori aspek hablummnallah, toh dalam pelaksanaan ritual tersebut bersinggungan dengan ruang-ruang publik yang mestinya menjadi ranah hablumminannas, seperti pengerasan suara adzan hingga pendirian musholla di kantor-kantor publik yang mestinya heterogen. Demikian halnya soal model busana. Penafsiran busana yang dianggap sesuai syari’at adalah jilbab menjadi desublimasi represif terhadap kesadaran bahwa pakaian yang dianggap benar adalah jilbab dimanapun dan kapanpun. Keyakinan yang mestinya private itu menjadi persoalan ketika pemakai jilbab dalam posisi sebagai pelayan publik yang sedang bertugas dan merepresentasikan aparatur negara yang mestinya netral, seperti guru, TNI/POLIRI, ASN, dan lain sebagainya.
Demikian halnya dalam kontek kasus pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah umum. Lembaga pendidikan yang mestinya menjadi ruang publik yang netral dari represi skema dogmatik sebuah agama pada akhirnya harus menyerah atas tuntutan pelaksanaan keyakinan yang harus dihormati. Jika ini sebagai pilihan sebenarnya tidak masalah mengingat genealogi konsep bernegara kita memang sejak awal memasukkan unsur agama sebagai salah satu entitas pembentuknya, sebagaimana dipaparkan tersebut di atas, namun ketika jilbab dijadikan sebagai bagian dari attribute wajib busana sekolah, maka sejatinya lembaga pendidikan telah membunuh misi utamanya sendiri, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan adalah sebuah diksi yang memposisikan logika, rasionalitas atau akal sehat sebagai parameter utama dalam menilai sesuatu, dan karena itulah lembaga pendidikan seharusnya menjadikan penguasaan ilmu pengetahuan sebagai indikator utama pencapaian pembelajaran. Sekolah umum adalah institusi rasional yang menjadi hak publik yang plural. Dominasi kelompok agama tertentu dengan memaksakan tafsirnya untuk publik adalah perampasan ruang publik yang mestinya netral dan universal. Kalaupun ada penghormatan terhadap hak individu yang menafsirkan jilbab adalah busana yang dianggap paling benar dan syar’i maka itu adalah pilihan bukan kewajiban yang dipaksakan kepada semua peserta didik.
Dalih pihak sekolah bahwa kewajiban busana jilbab adalah bagian dari pendidikan kharakter, ketakwaan, dan religiositas kontradiktif dengan nilai-nilai tentang toleransi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan memilih, dan penghormatan terhadap keragaman yang sejatinya justru menjadi nilai tertinggi dalam pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan mestinya sekolah mencurahkan energinya bagaimana meracik kurikulum yang kompeten dengan tuntutan zaman, guru dan pegawai administratif yang professional, metode pembelajaran yang transformatif, membangun perpustakaan yang mengundang siswa tertarik untuk berkunjung, dan laboratorium yang membuat siswa betah untuk meneliti.
Namun faktanya, sekolah-sekolah justru sibuk dengan persoalan busana, membangun musholla, pengajian untuk guru dan wali murid, mobilisasi sholat dhuha berjama'ah, istighosyah ketika menghadapi ujian, tahfidz Qur'an, dan lain sebagainya. Hal-hal itu baik-baik saja khususnya untuk siswa yang beragama Islam itupun yang sepaham, namun ketika itu menjadi kebijakan resmi sekolah dan dijadikan instrument untuk melakukan diskriminasi dan persekusi maka pendidikan sudah kehilangan elan vitalnya dan menjadi tragedi.
#Bilik.Renung.Episode_020822#
TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM.
Oleh Saifudin Zuhri.
Hari-hari belakangan ini masyarakat disuguhi berita di media konvensional maupun media online tentang berbagai tragedi yang menimpa institusi POLRI dan TNI. Dua lembaga yang semestinya menjadi lembaga penegak hukum, pengayom, dan pengaman masyarakat ini justru menampakkan wajah kontradiktifnya.
Dua kasus belakangan ini yang menghebohkan seantero negeri ini, yaitu misteri kematian Brigadir Joshua dalam kasus “polisi membunuh polisi” dan tragedi miris Kopda Muslimin sebagai anggota TNI yang diduga mendalangi upaya pembunuhan istrinya sendiri, adalah episode ke sekian problem hubungan antara institusi dengan aparaturnya sendiri.
Jika terjadi tindakkan pelanggaran hukum oleh seorang anggota POLRI/TNI penjelasan klise paling sering terdengar adalah menunjuk “oknum” sebagai biang keladinya. Penjelasan klise tersebut sebagai upaya membangun narasi bahwa institusi tetaplah bersih dan wajib dijaga kesuciannya sementara oknum adalah pihak yang dianggap anomali dari institusi.
Untuk memahami fenomena tersebut ada sebuah alat analisis yang dikemukakan oleh para pemikir sosiologi sejak dari yang klasik hingga aliran kritis, di antara pemikir itu adalah konsep yang digagas oleh Burger dan Luckman. Pemikir tersebut mengemukakan bahwa sebuah realitas merupakan hasil dari proses dialektika antara internalisasi, obyektivasi, dan eksternalisasi yang berjalan secara kontinum dan simultan. Artinya hubungan antara subyek (oknum) dengan institusinya berada dalam proses dalektika terus menerus dan saling memengaruhi.
Dengan demikian hubungan antara oknum dengan institusi tidak serta merta bisa ditarik garis pemisah secara tegas. Ada hubungan korelatif ketersalingan. Korelasi itu bukan hanya berada dalam tujuan-tujuan ideal institusi yang bersifat recognized, namun juga terjadi pada ranah unrecognized. Tujuan recognized adalah tujuan yang bersifat ideal dan hendak dikonstruksi dalam opini publik supaya memiliki legitimasi. Sedangkan unrecognized adalah impact yang tidak dikonstruksi pada awalnya namun membudaya di lingkungan institusi itu sendiri.
Dengan demikian anomali yang dilakukan oleh oknum adalah indikator bahwa sistem monitoring dan evaluasi mesin organisasi belum berjalan secara optimal. Jika anomali itu terjadi secara berulang dan bahkan membentuk pola maka perilaku menyimpang yang awalnya residu organisasi lama-kelamaan menjadi budaya dan benalu organisasi yang menempel di tubuh institusi. Benalu yang sumber nutrisinya barasal dari tubuh organisasi ini kemudian dianggap menjadi bagian dari institusi itu sendiri yang harus dilindungi dan dijaga marwahnya. Untuk membangun sangkar besi institusi inilah kemudian dikonstruksi berbagai pranata yang seakan-akan bagian dari menjaga integritas organisasi, seperti demi kekompakan corp, jiwa korsa, kode etik organisasi, melindungi atasan, menjaga kepercayaan publik, dan lain sebagainya.
Institusionalisasi diam-diam kepentingan-kepentingan individu (biasanya dilakukan oleh petinggi organisasi) dalam tubuh organisasi secara tidak sadar akan memposisikan individu sebagai representasi organisasi itu sendiri. Jika ini terpola secara terus menerus maka akan membudaya dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dalam estafeta organisasi. Inilah yang menguatkan asumsi pemikir sosiologi kritis seperti Derrida, Habermas, dan Gramsci yang menyatakan bahwa segalanya tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dan kepentingan, bahkan dalam konstek institusi negara sekalipun semacam TNI/POLRI.
Pelemparan kesalahan hanya pada oknum memang secara hukum bisa dilakukan karena memang dalam logika hukum subyek hukum adalah individu yang terbukti di meja pengadilan, namun jika sebuah fenomena anomali yang terjadi secara berulang maka harus ada upaya kritisisme dan evaluasi terhadap tubuh organisasi itu sendiri. Upaya melindungi institusi dengan cara perspektif esensialistik bahwa organisasi selalu steril dari residu oknumnya sendiri justru mereduksi fungsi institusi publik demi kepentingan elit organisasi itu sendiri.
Perlu ada upaya auto kritik dan evaluasi bahwa jangan-jangan selama ini ada proses pendidikan dan budaya organisasi yang mengatasnamakan jiwa korsa, kode etik organisasi, ketaatan pada atasan, “siap ndan”, dan sejumlah tradisi yang dibangun di organisasi justru menjustifikasi perilaku yang sebenarnya kontraproduktif dari tujuan semula organisasi namun karena sudah membudaya seakan-akan sah dan dilestarikan.
Kita semua patut bersyukur di tengah kebebasan media, kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi, serta lahirnya masyarakat rezomatik (rimpang) menjadikan kontrol publik menjadi lebih mungkin dilakukan. Kebusukan yang dibungkus serapi apapun di tengah era keterbukaan sekarang ini dipastikan akan terbongkar. Publik berkepentingan untuk turut serta mengawal lembaga-lembaga publik, baik di ranah kenegaraan maupun masyarakat demi kepentingan publik itu sendiri.
Selain itu kita semua berharap di tengah sangkar besi institusi ada agen-agen kritis yang lahir dari tubuh organisasi itu sendiri yang mampu melakukan auto kritik terhadap institusinya sendiri sehingga tujuan awal sebuah institusi didirikan bisa tetap bisa diselamatkan.
#Bilik.Renung._Episode 290722#