Senin, 08 Agustus 2022

PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA

PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA. Oleh Saifudin Zuhri. Bukan lagi fenomena namun tragedi. Itulah pernyataan miris untuk menggambarkan berulangnya kasus pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi di lembaga-lembaga pendidikan umum, baik negeri maupun swasta. Kasus terbaru adalah pemaksaan mengenakan jilbab terhadap seorang siswi di sebuah sekolah negeri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga siswi dimaksud depresi dan tertekan. Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan model busana yang harus dikenakan pelajar di lembaga pendidikan formal di Indonesia. Mengapa kasus semacam itu berulang kali terjadi, apa sesungguhnya akar permasalahannya? Bagaimana sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri yang mestinya menjadi wahana pendidikan kharakter ke-Indonesiaan yang beragam, menjunjung tinggi rasionalitas, dan menjadi agen peradaban berkemajuan justru menjadi institusi yang membunuh akal sehat dan anti peradaban? Jilbab adalah fenomena permukaan dari sekian indikator tentang rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Selain jilbab masih banyak lagi kasus yang menyiratkan bagaimana repotnya institusi negara ketika berhadapan dengan hal-hal yang terkait hak berekspresi baik individu maupun kelompok yang disublimasi atas nama ajaran agama, seperti diksi-diksi dalam komunikasi keseharian, pendirian musholla atau masjid di kantor-kantor pelayanan publik pemerintah, hingga persoalan hukum, politik, dan ketatanegaraan. Contoh-contoh tersebut di atas bukan terjadi dengan sendirinya, persoalan tersebut mengakar pada genealogi konsep negara Indonesia itu sendiri. Berbeda dengan negara sekuler dimana hubungan antara agama dan negara sudah selesai dengan cara memilah antara ranah agama dan negara. Dalam negara sekuler agama beroperasi pada wilayah private domain, sedangkan negara beroperasi pada ranah public domain. Pembelahan tegas semacam itu tidak mudah diterapkan di Indonesia. Setidaknya terdapat dua penyebab rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia; pertama, hadirnya negara bukanlah antithesis terhadap institusi agama, bahkan Islam menjadi bagian dari gerakan perlawanan terhadap penjajahan yang kebetulan agama yang dipeluk kaum penjajah (baik Belanda maupun Jepang) bukanlah agama Islam. Semangat patriotisme sejak awal sudah berkelindan dengan perbedaan agama. Pribumi yang mayoritas beragama Islam vice a vice dengan penjajah yang notabene beragama non Islam. Selain karena komposisi penduduk yang mayoritas beragama Islam, peran tokoh-tokoh Islam dalam perjuangan kemerdekaan hingga perumusan dasar negara, klaim sejarah tersebut menjustifikasi ummat Islam untuk menuntut kompensasi lebih banyak jika dibandingkan komunitas umat agama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan aliran kepercayaan. Tuntutan kompensasi tersebut sebenarnya sebagian sudah diakomodasi dalam negara bahkan secara konstitusional, seperti penegrian sekolah-sekolah berbasis agama Islam, sejak SD (Madrasah Ibtidaiyyah Negeri) hingga perguruan tinggi (IAIN dan UIN), legalisasi hukum yang berasal dari islam tapi menjadi hukum positif negara, seperti UU perkawinan, hukum waris, fasilitasi negara untuk ibadah haji, pembebasan busana muslim untuk ASN/TNI/POLRI, dan lain sebagainya. Indonesia adalah sebuah sintesa yang mempertemukan antara agama (Islam), adat istiadat, dan sistem ketatanegaraan modern, karena itu sekulerisme bukanlah genealogi negara-bangsa yang bernama Indonesia. Berbeda dengan sejarah lahirnya negara sekuler di Eropa dan Amerika yang kehadirannya adalah antithesis dogma agama karena institusi agama (Kristen ortodoks) pernah menorehkan sejarah kelam dalam struktur sosial di Eropa kala itu sehingga dengan lugas dan tegas mendiskualifikasi agama dari politik. Penyebab kedua, adalah kharakter Islam sendiri. Sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia dan konstribusi signifkan dalam membidani kemerdekaan Indonesia, melihat kharakter ajaran Islam patut dipertimbangkan. Berbeda dengan agama-agama selain Islam, di dalam ajaran Islam terdiri dari aqidah, syari’ah, dan akhlaq yang dalam implementasinya merupakan satu kesatuan. Walaupun ada skema hablumminallah (hubungan vertical-transendental dengan Tuhan) dan hablumminannas (hubungan horizontal sesama manusia) namun dalam kenyataannya kedua aspek tersebut sulit untuk dipisahkan secara nyata. Sebagai contoh walaupun ibadah sholat masuk kategori aspek hablummnallah, toh dalam pelaksanaan ritual tersebut bersinggungan dengan ruang-ruang publik yang mestinya menjadi ranah hablumminannas, seperti pengerasan suara adzan hingga pendirian musholla di kantor-kantor publik yang mestinya heterogen. Demikian halnya soal model busana. Penafsiran busana yang dianggap sesuai syari’at adalah jilbab menjadi desublimasi represif terhadap kesadaran bahwa pakaian yang dianggap benar adalah jilbab dimanapun dan kapanpun. Keyakinan yang mestinya private itu menjadi persoalan ketika pemakai jilbab dalam posisi sebagai pelayan publik yang sedang bertugas dan merepresentasikan aparatur negara yang mestinya netral, seperti guru, TNI/POLIRI, ASN, dan lain sebagainya. Demikian halnya dalam kontek kasus pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah umum. Lembaga pendidikan yang mestinya menjadi ruang publik yang netral dari represi skema dogmatik sebuah agama pada akhirnya harus menyerah atas tuntutan pelaksanaan keyakinan yang harus dihormati. Jika ini sebagai pilihan sebenarnya tidak masalah mengingat genealogi konsep bernegara kita memang sejak awal memasukkan unsur agama sebagai salah satu entitas pembentuknya, sebagaimana dipaparkan tersebut di atas, namun ketika jilbab dijadikan sebagai bagian dari attribute wajib busana sekolah, maka sejatinya lembaga pendidikan telah membunuh misi utamanya sendiri, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan adalah sebuah diksi yang memposisikan logika, rasionalitas atau akal sehat sebagai parameter utama dalam menilai sesuatu, dan karena itulah lembaga pendidikan seharusnya menjadikan penguasaan ilmu pengetahuan sebagai indikator utama pencapaian pembelajaran. Sekolah umum adalah institusi rasional yang menjadi hak publik yang plural. Dominasi kelompok agama tertentu dengan memaksakan tafsirnya untuk publik adalah perampasan ruang publik yang mestinya netral dan universal. Kalaupun ada penghormatan terhadap hak individu yang menafsirkan jilbab adalah busana yang dianggap paling benar dan syar’i maka itu adalah pilihan bukan kewajiban yang dipaksakan kepada semua peserta didik. Dalih pihak sekolah bahwa kewajiban busana jilbab adalah bagian dari pendidikan kharakter, ketakwaan, dan religiositas kontradiktif dengan nilai-nilai tentang toleransi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan memilih, dan penghormatan terhadap keragaman yang sejatinya justru menjadi nilai tertinggi dalam pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan mestinya sekolah mencurahkan energinya bagaimana meracik kurikulum yang kompeten dengan tuntutan zaman, guru dan pegawai administratif yang professional, metode pembelajaran yang transformatif, membangun perpustakaan yang mengundang siswa tertarik untuk berkunjung, dan laboratorium yang membuat siswa betah untuk meneliti. Namun faktanya, sekolah-sekolah justru sibuk dengan persoalan busana, membangun musholla, pengajian untuk guru dan wali murid, mobilisasi sholat dhuha berjama'ah, istighosyah ketika menghadapi ujian, tahfidz Qur'an, dan lain sebagainya. Hal-hal itu baik-baik saja khususnya untuk siswa yang beragama Islam itupun yang sepaham, namun ketika itu menjadi kebijakan resmi sekolah dan dijadikan instrument untuk melakukan diskriminasi dan persekusi maka pendidikan sudah kehilangan elan vitalnya dan menjadi tragedi. #Bilik.Renung.Episode_020822#
Share:

0 comments:

Posting Komentar