Senin, 08 Agustus 2022

TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM

TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM. Oleh Saifudin Zuhri. Hari-hari belakangan ini masyarakat disuguhi berita di media konvensional maupun media online tentang berbagai tragedi yang menimpa institusi POLRI dan TNI. Dua lembaga yang semestinya menjadi lembaga penegak hukum, pengayom, dan pengaman masyarakat ini justru menampakkan wajah kontradiktifnya. Dua kasus belakangan ini yang menghebohkan seantero negeri ini, yaitu misteri kematian Brigadir Joshua dalam kasus “polisi membunuh polisi” dan tragedi miris Kopda Muslimin sebagai anggota TNI yang diduga mendalangi upaya pembunuhan istrinya sendiri, adalah episode ke sekian problem hubungan antara institusi dengan aparaturnya sendiri. Jika terjadi tindakkan pelanggaran hukum oleh seorang anggota POLRI/TNI penjelasan klise paling sering terdengar adalah menunjuk “oknum” sebagai biang keladinya. Penjelasan klise tersebut sebagai upaya membangun narasi bahwa institusi tetaplah bersih dan wajib dijaga kesuciannya sementara oknum adalah pihak yang dianggap anomali dari institusi. Untuk memahami fenomena tersebut ada sebuah alat analisis yang dikemukakan oleh para pemikir sosiologi sejak dari yang klasik hingga aliran kritis, di antara pemikir itu adalah konsep yang digagas oleh Burger dan Luckman. Pemikir tersebut mengemukakan bahwa sebuah realitas merupakan hasil dari proses dialektika antara internalisasi, obyektivasi, dan eksternalisasi yang berjalan secara kontinum dan simultan. Artinya hubungan antara subyek (oknum) dengan institusinya berada dalam proses dalektika terus menerus dan saling memengaruhi. Dengan demikian hubungan antara oknum dengan institusi tidak serta merta bisa ditarik garis pemisah secara tegas. Ada hubungan korelatif ketersalingan. Korelasi itu bukan hanya berada dalam tujuan-tujuan ideal institusi yang bersifat recognized, namun juga terjadi pada ranah unrecognized. Tujuan recognized adalah tujuan yang bersifat ideal dan hendak dikonstruksi dalam opini publik supaya memiliki legitimasi. Sedangkan unrecognized adalah impact yang tidak dikonstruksi pada awalnya namun membudaya di lingkungan institusi itu sendiri. Dengan demikian anomali yang dilakukan oleh oknum adalah indikator bahwa sistem monitoring dan evaluasi mesin organisasi belum berjalan secara optimal. Jika anomali itu terjadi secara berulang dan bahkan membentuk pola maka perilaku menyimpang yang awalnya residu organisasi lama-kelamaan menjadi budaya dan benalu organisasi yang menempel di tubuh institusi. Benalu yang sumber nutrisinya barasal dari tubuh organisasi ini kemudian dianggap menjadi bagian dari institusi itu sendiri yang harus dilindungi dan dijaga marwahnya. Untuk membangun sangkar besi institusi inilah kemudian dikonstruksi berbagai pranata yang seakan-akan bagian dari menjaga integritas organisasi, seperti demi kekompakan corp, jiwa korsa, kode etik organisasi, melindungi atasan, menjaga kepercayaan publik, dan lain sebagainya. Institusionalisasi diam-diam kepentingan-kepentingan individu (biasanya dilakukan oleh petinggi organisasi) dalam tubuh organisasi secara tidak sadar akan memposisikan individu sebagai representasi organisasi itu sendiri. Jika ini terpola secara terus menerus maka akan membudaya dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dalam estafeta organisasi. Inilah yang menguatkan asumsi pemikir sosiologi kritis seperti Derrida, Habermas, dan Gramsci yang menyatakan bahwa segalanya tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dan kepentingan, bahkan dalam konstek institusi negara sekalipun semacam TNI/POLRI. Pelemparan kesalahan hanya pada oknum memang secara hukum bisa dilakukan karena memang dalam logika hukum subyek hukum adalah individu yang terbukti di meja pengadilan, namun jika sebuah fenomena anomali yang terjadi secara berulang maka harus ada upaya kritisisme dan evaluasi terhadap tubuh organisasi itu sendiri. Upaya melindungi institusi dengan cara perspektif esensialistik bahwa organisasi selalu steril dari residu oknumnya sendiri justru mereduksi fungsi institusi publik demi kepentingan elit organisasi itu sendiri. Perlu ada upaya auto kritik dan evaluasi bahwa jangan-jangan selama ini ada proses pendidikan dan budaya organisasi yang mengatasnamakan jiwa korsa, kode etik organisasi, ketaatan pada atasan, “siap ndan”, dan sejumlah tradisi yang dibangun di organisasi justru menjustifikasi perilaku yang sebenarnya kontraproduktif dari tujuan semula organisasi namun karena sudah membudaya seakan-akan sah dan dilestarikan. Kita semua patut bersyukur di tengah kebebasan media, kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi, serta lahirnya masyarakat rezomatik (rimpang) menjadikan kontrol publik menjadi lebih mungkin dilakukan. Kebusukan yang dibungkus serapi apapun di tengah era keterbukaan sekarang ini dipastikan akan terbongkar. Publik berkepentingan untuk turut serta mengawal lembaga-lembaga publik, baik di ranah kenegaraan maupun masyarakat demi kepentingan publik itu sendiri. Selain itu kita semua berharap di tengah sangkar besi institusi ada agen-agen kritis yang lahir dari tubuh organisasi itu sendiri yang mampu melakukan auto kritik terhadap institusinya sendiri sehingga tujuan awal sebuah institusi didirikan bisa tetap bisa diselamatkan. #Bilik.Renung._Episode 290722#
Share:

0 comments:

Posting Komentar