MENAFSIR ULANG MAKNA “MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA” DI ERA PASAR BEBAS
MENAFSIR ULANG MAKNA “MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA” DI ERA PASAR BEBAS.
Oleh Saifudin Zuhri.
Tekanan pasar internasional tentang kenaikan harga energi, terutama BBM, membuat negara manapun tak mampu menghindar dari tekanan tersebut, tak terkecuali Indonesia. Walupun daya tahan ekonomi Indonesia dinilai oleh bank dunia sebagai yang terbaik di kala negara-negara lain terpuruk dalam resesi ekonomi global, namun besarnya jumlah subsidi BBM yang harus ditanggung sungguh memberatkan APBN.
Kenaikan energi sebenarnya bukan fenomena baru, hanya saja pada kali ini kenaikan itu terjadi secara simultan dengan kenaikan harga komoditas pangan. Dampak pandemic Covid-19 yang masih dirasakan dan diperparah perang Rusia-Ukraina semakin memperberat ekonomi global yang dipastikan efek dominonya menjalar ke semua negara di dunia. Indonesia sebagai negara terbuka secara niscaya akan terdampak fenomena dimaksud. Menaikkan harga BBM adalah opsi tak terelakkan setelah sekian lama mencoba menahannya
Seperti biasanya, rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak pelak memunculkan resistensi masyarakat luas. Rasa nyaman menikmati harga BBM yang stabil tiba-tiba terusik dengan rencana tersebut. Penetrasi pasar global sebagai konsekwensi logis dari liberalisasi pasar tak serta merta masyarakat mau memahami. Kebijakan pemerintah selalu diukur dari kepentingan mikro masing-masing orang, jika sebuah kebijakan mengganggu kemapanannya yang selama ini dinikmati walau karena subsidi maka dengan cepat akan diprotes.
Ambivalensi sikap masyarakat terhadap kebijakan pemerintah itu terjadi. Di satu sisi ketika menyangkut konsumsi gaya hidup global yang notabene dikendalikan kapitalisme global masyarakat begitu proaktif bahkan progresif, namun ketika menyangkut tuntutan untuk beradaptasi dengan hukum-hukum pasar masyarakat tidak proaktif dan bahkan resisten.
Mengapa ambivalensi ini terjadi, apakah fenomena ini menandakan kegagalan pendidikan ekonomi politik warga untuk memahami hukum-hukum pasar dan sistem makro ekonomi global? Apakah kebijakan subsidi masih bernilai strategis di tengah diterminasi pasar global yang sudah diratifikasi Indonesia dalam berbagai level dan skala itu? Bagaimana posisi negara di tengah diterminasi pasar global? Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memahami ekonomi makro?
Untuk menjawab sederat pertanyaan tersebut dimulai dari bahasan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Terdapat dua diksi menarik dan relevan untuk dikupas dalam tajuk bilik renung episode kali ini, yaitu “melindungi” dan “memajukan kesejahteraan umum”. Merujuk pada konstitusi tersebut tidaklah salah dan memang begitulah filosofi kehadiran negara. Yang harus dikritisi adalah bagaimana menerjemahkan “melindungi” dan “menyejahterakan” di era liberalisasi pasar yang sudah menjadi keniscayaan ini. Berbeda dengan konteks pasca revolusi fisik akibat perang dunia kedua dimana perlindungan negara lebih dimaknai sebagai proteksi dari agresi negara lain, termasuk penetrasi pasar asing, maka kala itu perlindungan negara diterjemahkan dengan kebijakan subsidi dan proteksi. Pasar dalam negeri tidak secara otomatis paralel dengan dinamika pasar global karena negara hadir secara langsung untuk mengintervensi.
Intervensi negara terhadap pasar mengakibatkan warga tidak terbiasa dengan tuntutan hukum pasar yang the invisible hand itu. Subsidi yang diberikan secara terus menerus secara psikologis membuat kesadaran daya saing pelaku pasar dalam negeri tidak tumbuh dan stagnan. Kemestian laisses faire yang berlaku dalam libealisisasi pasar tidak mendorong warga berinovasi dan mencari cara-cara baru supaya mencapai titik keseimbangan pasar dan berdaya saing. Kebijakan proteksi dan subsidi memang mampu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun sejatinya berada dalam pasar palsu.
Kondisi stagnan dan status qua stabilitas pasar palsu ini membawa dua resiko sekaligus. Resiko pertama, ekonomi negara didominasi oleh sektor konsumsi sehingga melahirkan ketergantungan terhadap negara-negara produsen. Dominasi sektor konsumsi ini walaupun mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi namun sejatinya hanya menjadi pasar yang dikendalikan oleh negara produsen.
Resiko kedua, pelanggengan subsidi secara terus menerus terhadap komoditas strategis, khususnya BBM, akan melestarikan pola relasi antara warga negara dengan pemerintah dalam bentuk patron-klien yang sesungguhnya sudah tidak relavan lagi di era demokratisasi sekarang ini. Secara historis pola patron-klien digunakan pada sistem masyarakat tribalisme (kesukuan) dimana penguasa diposisikan sebagai “bapak” (patron) dan anggota suku sebagai “anak” (klien). Legitimasi penguasa yang seorang kepala suku itu diukur pada indikator sejauhmana mampu memberikan perlindungan secara langsung dan personal kepada anggota suku. Dalam sistem ini maka kehadiran langsung penguasa menjadi penting dan akan menjadi semakin legitimated ketika kehadirannya dalam rangka memberi bantuan.
Pada resiko yang kedua inilah yang banyak dimanfaatkan oleh penguasa di Indonesia dalam kasus pemberian subsidi. Personifikasi kekuasaan dalam sistem patron-klien ini menyebabkan konsentrasi penguasa lebih pada bagaimana membangun citra daripada membangun sistem yang bersifat impersonal dan berkelanjutan. Di sisi masyarakat sistem apresiasi terhadap pemimpin juga disandarkan sejauhmana seorang pemimpin itu hadir dengan membawa bantuan. Seorang pemimpin dianggap baik jika mendatangi warga dan memberi paket bantuan langsung. Dalam konteks kebijakan publik kepemimpinan nasional dianggap baik jika terus menerus memberi subsidi.
Seiring dengan era liberalisasi pasar global yang semakin massif dimana Indonesia sudah meratifikasi berbagai dokumen perjanjian pasar bebas dalam berbagai level dan skala maka pembiasaan terhadap berlakunya imperasi hukum pasar bebas perlu segera dimulai. Proteksi terhadap kelompok lemah memang masih diperlukan karena itu adalah amanah konstitusional, namun terhadap kelompok yang sudah berdaya (kelas menengah-atas) mestinya harus dipaksa bertransformasi terhadap tuntutan pasar. Letak persoalan kenaikan harga BBM bukan pada naik atau tidaknya harga, akan tetapi lebih pada bagaimana perlindungan dalam bentuk subsidi itu tepat sasaran.
Menguatnya demokratisasi dalam berbagai bidang kehidupan sekarang menuntut adanya tafsir ulang makna perlindungan warga negara sebagaimana amanah undang-undang. Kehadiran negara harus dimaknai pada pemberdayaan masyarakat yang transformatif terhadap tuntutan pasar, bukan pada proteksi terus menerus yang justru mematikan daya saing sehingga gagal mencapai titik keseimbangan dalam hukum pasar.
Kehebohan fenomena Citayem fashion week sudah lenyap, kasus Sambo juga akan meredup dengan sendirinya, dan kehebohan penyanyi cilik Farel yang menghipnotik istana untuk bergoyang pada acara peringatan HUT RI ke-77 seiring waktu juga akan memudar. Percayalah hari-hari kedepan jagat dunia maya dan dunia nyata Indonesia akan dipenuhi polemik kenaikan harga pertalite dan solar.
#Bilik.Renung.Episode_210822#
0 comments:
Posting Komentar