Senin, 09 Mei 2022

NEGARA, PASAR, DAN MINYAK GORENG

NEGARA, PASAR, DAN MINYAK GORENG (Edisi Ramadhan) Oleh Saifudin Zuhri Labilnya harga dan persediaaan minyak goreng di pasaran mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Fenomena ini sekaligus mengesankan bahwa betapa carut marutnya tata niaga salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini lepas dari intervensi negara. Berbeda dengan jenis kebutuhan pokok lain, seperti beras dan gula yang dikelola oleh Bulog, minyak goreng selama ini tersembunyi di bawah bayang-bayang praktik kartel dan mafia yang begitu menggurita sejak dari hulu dan hilir. Gonjan-ganijing minyak goreng ini memunculkan sejumlah pertanyaan evaluatif bagaimana peran negara di tengah sistem pasar bebas? Siapa sesungguhnya pemain hakiki dari tata niaga minyak goreng selama ini? Sejauhmana masyarakat memahami fenomena tersebut dalam konteks kehidupan bernegara? Sebagai negara yang sedikit banyak menerapkan nilai-nilai sistem demokrasi liberal, kebebasan pasar merupakan konsekwensi logis dalam sistem perekonomiannya. Hal ini dikarenakan pasar merupakan derivasi dari nilai-nilai kebebasan yang menjadi prinsip dasar dalam demokrasi. Kebebasan pasar ini dibangun di atas asumsi bahwa pasar mampu memediasi konflik kepentingan secara fair dan terbuka. Dalam pasar terdapat hukum-hukum abadi laisssez faire yang memberi kesempatan seluruh subyek. Walupun di dalam pasar ada factor the invisible hand namun justru karena itulah semua subyek yang terlibat memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing sehingga bisa meningkatkan produktivitas. Asumsi positif terhadap pasar tersebut dikemukakan pandangan-pandangn Max Weber dan Adam Smith. Walaupun asumsi positif tersebut dalam perkembangannya terjadi distorsi karena pada akhirnya pasar dimonopoli oleh subyek yang memiliki capital besar, namun liberalisasi pasar ini seakan menjadi postulat dalam merumuskan posisi dan peran negara. Dalam sistem pasar bebas akan terjadi deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi yang dengan demikian akan terjadi minimalisasi peran negara. Pasar pada akhirnya akan dimonopoli oleh kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi dan distribusi. Untuk menancapkan kuku-kuku monopoli di pasar secara lebih dalam ini kaum kapitalis akan berkongkalingkong dengan pemegang kebijakan supaya lebih berpihak pada keuntungan pemodal, terjadilah apa yang disebut dengan sistem kartel. Kartel adalah sekelompok produsen pasar independen yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan dan mendominasi pasar. Dalam kasus minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini bisa dilihat dari spektrum di atas. Indonesia sebagai penghasil bahan baku minyak goreng (CPO) terbesar di dunia dan juga negara eksportir terbesar, memiliki pengaruh besar terhadap pasar internasional. Sejumlah negara tergantung dengan eksport dari Indonesia yang karena itu komoditas eksport ini bernilai sangat strategis. Kebijakan pemerintah yang baru saja diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi merupakan bentuk intervensi terhadap pasar. walaupun hal ini menciderai hukum pasar bebas, namun hal ini diperlukan karena mengguritanya sistem kartel dan bobroknya aparatur sehingga mudah disuap untuk mengatur kran kuota eksport demi keuntungan segelintir produsen dan distributor. Jika tidak dilakukan intervensi maka berakibat pada masyarakat yang mestinya mendapat perlindungan. Dengan demikian dilihat dari perspektif utilitarian secara etik kebijakan pemerintah mengintervensi tata niaga minyak goreng bisa dibenarkan. #bilik.renung.episode_230422#
Share:

0 comments:

Posting Komentar