Senin, 09 Mei 2022

UTOPIA KHILAFAH DAN IMAGINED COMMUNITIES

UTOPIA KHILAFAH DAN IMAGINED COMMUNITIES (Edisi Ramadhan) Oleh Saifudin Zuhri Tidak ada agama manapun yang jika membahas hubungan antara agama dan negara (kekuasaan) begitu bersemangat, emosional, dan seakan tak pernah habis energinya, selain agama Islam. Atau dengan kalimat lain, tidak ada agama manapun yang begitu rumit menarik garis batas antara private domain dan public domain. Walaupun secara konseptual ada upaya pemilahan dua jenis hubungan itu, yakni hablum-minallah dan hablum-minannas, namun tetap saja di tingkat implementasi saling berkelindan. Inilah yang menyebabkan jenis-jenis ibadah yang semestinya ranah private tak terhindarkan juga bersinggungan dengan ruang publik. Baru-baru ini ada sekelompok orang Islam kembali menawarkan proposal khilafah dalam pengelolaan kekuasaan, bahkan dengan percaya diri menantang pemerintah untuk berdebat dalam simposium nasional. Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah bernegara di Indonesia, bahkan jika ditelaah dalam sejarah panjang perjalanan peradaban Islam sendiri, persoalan kekuasaan sudah lama mewarnai di sepanjang sejarahnya hingga hari ini. Oleh sebab itu ada sejumlah pertanyaan yang muncul; apakah memang ada konsep kekuasaan dalam Islam? Jika ada, bagaimana konsep sistem ketatanegaraan yang ditawarkan Islam? Bagaimana relevansinya untuk konteks Indonesia? Ada tidaknya konsep kekuasaan (negara) dalam Islam ditentukan dimensi ontologisnya, apakah kekuasaan dalam pengertian substantif atau bentuk. Dalam pengertian substantif bisa diafirmasi bahwa memang ada. Hal ini bisa dilihat dari indikasi adanya norma-norma dalam Islam (yang dirujuk dari Al Qur’an dan Hadist) yang membahas tentang kekuasaan, seperti pemimpin harus adil dan amanah, musyawarah sebagai cara pengambilan keputusan, dan lain-lain. Sedangkan jika dilihat dari dimensi bentuk formal kekuasaan maka sangat bersifat debateable (khilafiah) dan multitafsir. Tidak ditunjuknya secara definitif siapa yang menggantikan Nabi Muhammad dalam memimpin ummat kala itu bahkan hingga beliau wafat adalah bukti bahwa Rasulullah sendiri tidak pernah memberi konsep kekuasaan (apalagi negara) secara rinci, jelas, dan gamblang bagaimana bentuk pemerintahan Islam. Wacana itu dibiarkan terbuka dan menjadi bola liar di kalangan para sahabat kala itu. Biasanya yang menjadi rujukan pengusung proposal khilafah selalu prototype sejarah khilafah sepeninggal nabi, sejak dari Kholafaurroyidin, Umayyah, Abbasiyah, hingga Turki Ustmani. Namun mereka lupa bahwa di sepanjang perjalanan sistem-sistem khilafah itu dipenuhi dengan berbagai intrik politik yang berdarah-darah dan bahkan barbarian. Jika prototype sejarah khilafah tersebut dijadikan rujukan akan berakibat bukan hanya nilai moral yang patut dipersoalan, namun juga bagaimana relevansinya untuk konteks kekinian. Yang perlu digarisbawahi adalah sebuah sistem itu dibentuk sebagai respon terhadap realitas sosial dimana habitatnya berada. Pada prototype Khulafaurrasyidin, yang secara berurutan dipimpin oleh Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali, kondisi geopolitik kekuasaan belumlah sekompleks sekarang. Secara cakupan teritorial kekuasaan khilafah zaman itu hanya meliputi wilayah jazirah Arab, itupun tidak seluruhnya. Itu artinya identitas kewargaan (lebih tepatnya keummatan) didasarkan pada entitas yang relatif homogen dan terbatas. Demikian halnya struktur ekonomi yang begitu penting dalam menopang sebuah kekuasaan juga dibangun atas prinsip pertukaran sederhana, manual, dan tradisionil. Dalam penyelenggaraan kekuasaan (terutama suksesi kepemimpinan) tidak dapat dilepaskan dari budaya Arab yang sangat dideterminasi sistem tribalisme (‘ashobiyah). Dalam sistem ini otoritas elit klan patriarkhis begitu dominan dalam mengkoersi anggota masyarakat termasuk perbudakan. Ketegangan bahkan baku bunuh antar suku sudah menjadi tradisi. Peperangan adalah cara bagaimana kekuasaan diraih. Pada era khilafah Dinasti Umayyah dan juga Abbasiyah memang scope kekuasaan mengalami perluasan, baik secara territorial maupun unsur kewargaannya menjadi relatif heterogen, namun jika dibandingkan dengan situasi saat ini dimana globalisasi sudah sedemikian massif tetap saja tidak sekompleks sekarang. Semenjak runtuhnya Turki Ustmani sebagai sistem kekholifahan terakhir dan disusul dengan lahirnya sistem nation-state sebagai antitesisnya, maka kompleksitas bernegara tak terhindarkan. Di tengah kompleksitas dan heterogenitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara inilah kemudian melahirkan tatanan baru dalam pengelolaan kekuasaan. Jika hari ini ada kelompok yang bernostalgia dan berimajinasi menghidupkan kembali sistem khilafah bukan hanya problematik di intenal konsep Islam sendiri, namun proposal itu nampaknya tidak meyakinkan sebagai sintesa yang handal dalam mengobati kekecewaan dan kegagalan bangsa ini dalam dalam bernegara. Memang bangsa inipun sebuah imajinasi jika meminjam istilah Anderson tentang imagined communities, namun setidaknya imajinasi yang dibangun oleh negara-bangsa ini melibatkan seluruh anasir bangsa ini sebagai subyek yang terlibat dalam proses pembentukannya. Sementara imajinasi yang dibangun oleh pengusung khilafah merupakan sebuah dogma utopia yang sulit diterjemahkan dalam langkap hidup bernegara saat ini, bahkan tingkat RT sekalipun. #bilik.renung.episode_220422#
Share:

0 comments:

Posting Komentar