Senin, 30 Agustus 2021

DEMOKRASI DALAM MASYARAKAT BERBUDAYA TUTUR

Lagi-lagi ruang publik kita digaduhkan dengan polemik tentang kebebasan berbicara mengkritik pemerintah. Untuk membuktikan komitmen pada nilai demokrasi Presiden Jokowi mempersilahkan masyarakat mengkritik pemerintah, bahkan untuk memerkuat komitmen dimaksud Mahfudz MD dan Muldoko menjamin bahwa pengkritik pemerintah tidak akan ditangkap atau diproses hukum, dengan catatan kritik disampaikan dengan bahasa yang santun, tertib, dan tidak melanggar hukum. Namun demikian upaya pemerintah untuk membuktikan komitmen tersebut mendapat respon disosiatif dari sebagian kalangan, terutama pihak yang berposisi oposan atau berseberangan dengan pemerintah, seperti mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan beberapa kelompok kritis lainnya. Lazim dalam sistem demokrasi, kebebasan (liberte) adalah bagian dari nilai prinsip di samping kedaulatan rakyat (egalite) dan persamaan (fraternite). Salah satu implementasi prinsip kebebasan tersebut adalah mengemukakan pendapat di muka umum. Secara yuridis kebebasan dimaksud termaktub dalam UUD 1945, Pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Dari kedua landasan tersebut (prinsip demokrasi dan yuridis) maka mengkritik pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan konsekwensi logis dari sistem demokrasi yang sudah kita sepakati bersama. Namun mengapa persoalan kritik terhadap pemerintah akhir-akhir ini mengundang kegaduhan? Sebelum mengaksentuasi pada kesimpulan bagaimana praktik demokrasi dalam nilai kebebasan di Indonesia; apakah kebebasan berpendapat sudah terjamin atau belum di negeri ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua aspek yang perlu ditelaah secara fair dan obyektif: pertama, memperbandingkan dengan era sebelumnya, yakni Orde Baru. Sudah jamak diketahui dalam lintasan sejarah negeri ini pernah berada di bawah kepemimpinan presiden Soeharto yang menerapkan sistem otoriter di hampir semua lini kehidupan bangsa. Pada kala itu kebebasan merupakan barang sangat mahal. Dengan segenap kebijakan politik dan regulasi rezim penguasa membelenggu secara sistematis kebebasan warga negara. Jangankan mengkritik penguasa, terlihat sedikit berbeda dan tidak seiring dengan pemerintah saja akan dideteksi dengan mudah oleh aparatur negara. Jika seseorang sudah termonitor dan terdeteksi berseberangan dengan penguasa, maka hampir dipastikan akan menemui sejumlah kesulitan dalam hidupnya. Mari bandingkan dengan suasana era sekarang yang sejak lengsernya Suharto dan runtuhnya rezim Orde Baru seluruh entitas bangsa ini dengan mudah bisa menikmati iklim kebebasan yang begitu melimpah, bahkan cenderung uforia. Atas nama demokrasi dan hak asasi manusia warga masyarakat dengan gampang mengekspresikan kebebasannya, baik berupa pendapat maupun berserikat dan berkumpul. Ruang publik kita pun dipenuhi suara riuh dan bising dengan berbagai warna yang beragam. Pun keberanian mengkritik terhadap pemerintah atau siapapun menjadi budaya yang mendominasi dalam pola komunikasi warga bangsa ini. Aspek kedua adalah khadiran media baru dalam komunikasi warga. Adalah fakta bahwa dunia sudah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana kehadiran IT sudah tak terelakkan dalam proses-proses komunikasi. Sebagai contoh perangkat teknologi smart phone (HP) seakan sudah menjadi bagian dari organ tubuh manusia. Melalui teknologi yang selalu melekat dalam tubuh ini manusia bisa mengakses informasi apapun dengan mudah, cepat, dan praktis. Kehadiran teknologi ini tentu merubah struktur media komunikasi. Khalayak yang dulu berposisi sebagai penerima pesan informasi, maka dengan kepemilikan smart phone ini setiap orang memiliki kemampuan sebagai subyek informasi itu sendiri. Begitu juga soal media mainstream, seperti radio, koran, dan televisi tidak lagi menjadi referensi tunggal dalam mengakses informasi. Semua pemilik smart phone berpotensi menjalankan netizen jurnalisme, kontent creator, influenzer, buzzer dll dengan berbagai keragaman media sosial baru sejak dari WA, telegram, facebook, youtube, twitter, istagram, tiktok, blog, dan lain sebagainya. Hadirnya teknologi media baru tersebut menjadi persoalan ketika bertemu dengan kultur lisan yang begitu mendominasi dalam pola komunikasi bangsa ini. Pesan, informasi, ajaran, bahkan pengetahuan banyak disampaikan melalui tradisi tutur ini. Memang lisan adalah cara komunikasi paling mudah dan praktis antar manusia, namun komunikasi lisan bersifat spontan dan tidak terdokumentasikan dengan baik. Itulah mengapa pernyataan lisan sering sulit diverifikasi dan validitasnya sulit dipertahankan, terlebih jika rambatan pesan sudah melalui jeda waktu yang panjang dan melalui berbagai pihak. Bias informasi dan bahkan distorsi sangat mungkin terjadi. Di dalam potret budaya kita terdapat bebagai bentuk tradisi lisan ini, sejak dari ranah budaya, komunikasi sehari-hari, agama, bahkan politik dan dunia akademik sekalipun. Tradisi tutur dalam budaya bisa kita lihat pada tradisi berbalas pantun pada masyarakat Melayu dan Betawi, bernyanyi dan berdendang pada masyarakat Maluku dan NTT, dalang pada masyarakat Jawa, madihin pada masyarakat Banjar, teriakan khas suku Papua baik dalam perayaan maupun pemanggilan, dll. Pesan-pesan ajaran moral agama juga disampaikan melalui penuturan, bahkan firman Tuhan ketika diturunkan kepada para RasulNya juga dalam bentuk suara, pun penyebaran ajarannya didominasi melalui mimbar-mimbar bertradisi lisan, seperti khutbah, tausiah, ceramah, kultum, dll. Dalam dunia politik dan akademik kita bisa saksikan tradisi berdebat, orasi, deplomasi, agitasi, lobby, dll. Apalagi dalam tradisi komunikasi sehari-hari dalam kehidupan masyarakat tradisi lisan juga sangat dominan, seperti ngobrol, omong-omong, gossip, ngrasani, bahkan caci maki (misuh) sangat sering kita dengar. Ketika alam kebebasan kita peroleh hari ini dan teknologi informasi dengan mudah bisa dinikmati maka kultur lisan ini segera bermigrasi dalam media baru ini. Resiko kultur lisan yang sebelumnya tidak terdokumentasi akan mudah terekam dalam jejak digital yang mudah dilacak. Di sinilah kemudian persoalan hukum mengemuka ketika bukti-bukti hukum terpenuhi maka sang pengujar dengan mudah bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum formal, seperti UU ITE dan lain sebagainya. Berkah kebebasan (termasuk mengkritik pemerintah) yang dengan mudah dinikmati di alam demokrasi sekarang ini berubah menjadi petaka ketika media-media sosial yang berada dibawah kendali usernya dengan mudah menjadi media tumpahan isi hati pemiliknya, bahkan hal-hal privacy sekalipun. Karena itu memperdebatkan apakah pemerintah benar-benar menjamin hak-hak konstitusional warga negara berupa kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, letak pesoalannya bukan pada apakah negara ini sudah demokratis atau belum, namun lebih pada kegagalan kita dalam bertransformasi dari kultur LISAN ke kultur BACA untuk kemudian dilanjutkan ke kultur TULIS. Jika tidak segera beranjak maka bangsa ini energinya akan selalu terkuras oleh debat kusir yang kemenangannya ditentukan siapa yang paling pintar bicara, menyusun kata-kata, dan dengan lantang meninggikan suaranya. Dan rasanya belum usai aku merenungkan fenomena itu semua, tiba-tiba terdengar suara adzan bersahut-sahutan melalui corong-corong TOA menara masjid dan musholla sebagai tanda panggilan sholat. Ahh…itu juga suara lagi. #bilikrenungeps42 Penulis oleh: saifudin zuhri Pada tangga : 11/11/11
Share:

0 comments:

Posting Komentar