Senin, 30 Agustus 2021

MUNGKINKAH?

Dalam hitungan durasi peradaban manusia sebenarnya belum lama manusia berhimpun atas nama negara-bangsa modern. Baru setelah revolusi politik Perancis tahun 1.789 negara itu berdiri atas nama demokrasi dengan mengusung nilai-nilai fundamental, yakni liberte, fraternite, dan egalite yang akhirnya menjadi dasar tata kelola politik di banyak negara di benua biru Eropa dan bahkan di dunia. Apalagi Indonesia sebagai negara bekas koloni, bangsa ini mengenal sistem ketatanegaraan modern setelah benar-benar lepas dari penjajahan dengan ditandai proklamasi kemerdekaan 1945. Sebelum penjajahan bangsa ini diatur dengan sistem kerajaan dan di beberapa tempat bahkan dengan sistem tribalisme. Secara konseptual terdapat berbagai teori bagaimana pengelolaan kekuasaan dalam konteks hidup bernegara. Katakanlah meminjam konsepnya Thomas Hobbes yang disebut dengan "Teori Perjanjian" bahwa kekuasaan itu adalah hasil kesepakan warga negara atas hal-hal prinsip untuk mengatur kehidupan bersama. Begitu juga teori "Trias Politica" yang populer dalam membagi kekuasaan menjadi tiga pilar, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Inti dari semua teori tersebut adalah bahwa cakupan kekuasaan negara itu terbatas dan dibatasi. Hadirnya negara justru untuk menjamin kebebasan dan hak asasi manusia. Apalagi dalam perkembangan terakhir dengan semakin mengguritanya Neoliberalisme maka peran negara semakin minimal dan digantikan oleh korporasi trans-nasional yang bersifat global. Atas nama kebebasan dan hak asasi manusia kebebasan individu diberi ruang seluas-luasnya, walaupun pada akhirnya kebebasan itu bersifat semu karena terhegemoni dan berada dalam relasi kuasa kepentingan kaum kapitalis. Dalam konteks Indonesia kekuasaan negara diberi kewenangan oleh undang-undang mengelola sumber-sumber ekonomi yang bersifat strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya. Pengelolaan itu dikenakan terhadap barang-barang publik (public good) yang bersifat terbatas, seperti energi, air, pangan, dan berbagai jenis interaksi sosial yang menjamin keberlangsungan hidup bersama supaya aman, tertib, dan seimbang. Negara tidak mungkin memiliki kemampuan mengjangkau dan mengontrol hal-hal detail seluruh kehidupan warganya. Sebagai contoh, pemerintah bisa mengatur tatakelola air, pangan, dan transportasi, namun negara tidak mungkin mengatur udara yang dihirup manusia setiap detik dengan organ tubuh lubang hidung yang diciptakan Sang Pencipta berbentuk terbuka. Lain halnya mulut yang hanya terbuka ketika akan makan, minum, dan bicara. Pemerintah diberi kewenangan mengatur bagaimana pernikahan resmi dilakukan, tapi negara tidak mungkin mengatur hati setiap warganya kepada siapa jatuh cinta. Demikian halnya transportasi, pemerintah diberi kewenangan mengelola transportasi supaya terjamin keselamatan di jalan raya, namun tidak mungkin negara memiliki kemampuan mengontrol setiap mobilitas dan gerakan setiap warga negaranya akan kemana dan bertujuan apa. Terlebih dengan kondisi geografis negara kepulauan yang begitu membentang luas dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Tidak mungkin negara memiliki kemampuan itu semua, plus secara teori negara didirikan hanya sebatas mengelola hal-hal prinsip dan pokok. Hadirnya pandemi Covid-19 tiba-tiba seluruh negara dituntut mengontrol lubang-lubang hidung setiap warga negaranya untuk menghirup udara yang setiap detik masuk ke rongga pernafasan untuk menjamin bahwa udara yang dihirup itu bersih dan steril dari virus corona. Itulah kemudian muncul kewajiban memakai masker kemana-mana. Sungguh menyesakkan dada. Begitu juga hari-hari ini publik dibuat bingung dengan kebijakan pemerintah yang pada mulanya seakan-akan membolehkan warganya mudik lebaran setelah sekian lama menjadi kaum urban bagai bang Thoyib lebaran tak pulang-pulang, namun belakangan dianulir dengan melarang mudik tahun ini. Negara memang punya hak mengelola transportasi namun tak mungkin pemerintah memiliki kemampuan mengontrol pergerakan warganya. Namun semua itu sebisa-bisanya negara lakukan sekuat tenaga demi menjamin dilaksanakannya tujuan kehadiran negara, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jika tujuan berdirinya negara semulya itu maka hakikatnya seiring dan sejalan dengan kepentingan setiap individu yang ingin bertahan hidup. Oleh karena itu jangan biarkan negara bekerja sendirian karena mustahil mampu melakukan kontrol setiap warganya untuk menghirup udara mana yang benar-benar bebas virus. Aparatur negara juga tak mungkin memiliki kemampuan mengontrol setiap jengkal tanah dalam membatasi warganya ke arah mana akan bergerak (mudik). Dan...alamat tahun ini akan menjadi bang Thoyib yang dua kali lebaran tak pulang-pulang. "Bang thoyib..bang thoyib..dst." #bilikrenungeps48 Penulis oleh: saifudin zuhri Pada tangga : 11/11/11
Share:

0 comments:

Posting Komentar