UDARA YANG TERLUPAKAN UNTUK DIKELOLA
Sejak pertama kali didirikan sistem negara modern tidak berobsesi menguasai segala aspek kehidupan warganya, justru kehadiran sistem baru ini merupakan antithesis sistem lama feodalisme seperti teokrasi dan monarkhi yang dianggap membelenggu kebebasan individu dan hak asasi manusia. Sistem ketatanegaraan negara modern ini secara konseptual merujuk pada pemikiran Thomas Hobbes tentang teori “perjanjian”, bahwa negara merupakan manifestasi hubungan kontraktual antara berbagai stakeholder’s kekuasaan (rakyat dan penyelenggara kekuasaan). Bahkan dalam perkembangan lanjut di era neo liberalisme cakupan intervensi negara semakin menyempit dan minimal dalam mengurusi kehidupan warganya untuk mengagungkan kebebasan individu dan menjadikan korporasi menjadi lebih berkembang pesat.
Untuk konteks Indonesia kewenangan negara dalam mengelola sumber-sumber ekonomi merujuk pada landasan pokok yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dari ayat tersebut jelas tersurat bahwa cakupan kewenangan negara hanya pada tiga jenis barang ekonomi yang bersifat strategis yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Realisasi dari landasan pokok tersebut maka hadirlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola barang publik (public good) tersebut. Jenis barang bernama bumi (tanah) maka ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah regulasi tentang UU agraria, yang dikandung di perut bumi maka ada Pertamina, barang bernama air maka ada PDAM, dan lain sebagainya.
Dari cakupan UUD pasal 33 ayat 3 tersebut ada satu jenis barang yang luput dari perhatian publik sehingga tidak termaktub dalam pasal atau ayat UUD 1945, padahal sekarang ini satu barang dimaksud memiliki nilai ekonomi tinggi dan sangat strategis yaitu “udara”. Barangkali pada waktu pembuatan UUD 1945 udara belum dianggap bernilai ekonomi tinggi sehingga tidak tercover dalam pasal atau ayat UUD 1945. Sebagaimana seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan ruang udara sebagai wahana rambatan gelombang elektromagnetik sehingga jaringan bisa terkoneksi dengan super cepat. Ketiadaan kewenangan negara secara yuridis untuk mengelola frekuensi di udara inilah yang menyebabkan jenis public good yang sangat strategis ini dikapling-kapling oleh berbagai korporasi media televisi dan radio swasta nasional untuk melalukan siaran ke ruang-ruang publik yang dengan mudah dikonsumsi oleh khalayak seluruh wilayah nusantara tanpa mengindahkan diversity of content yang seharusnya menjadi hak kepentingan publik untuk dilindungi.
Di masa pandemic global Covid 19 yang juga melanda dunia termasuk Indonesia menarik untuk dicermati dalam konteks cakupan kewenangan negara. Di bagian awal tulisan ini sudah dinyatakan bahwa cakupan kewenenangan negara modern tidak berobsesi mengurusi seluruh aspek kehidupan warganya, bahkan dalam konteks neo-liberalisme diasumsikan semakin minimal peran negara justru dinilai semakin baik karena memberi keleluasaan kebebasan individu untuk berekspresi dan berkembang. Terkait dengan fenomena penyebaran virus Corona yang konon bertransmisi melalui udara, maka salah satu cara untuk menghambat penyebarannya adalah dengan mengatur bagaimana cara menghirup udara warga negara, yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak antar manusia. Bisa dibayangkan batapa rumitnya mengatur manusia untuk menghirup udara sebagai sumber utama kehidupannya. Jika dalam UUD 1945 sudah mengatur tata kelola tanah dan air demi kehidupan bersama, maka sekarang ini negara juga dituntut mampu mangatur warganya bagaimana cara menghirup udara atau bernafas.
Kembali pada tujuan semula bahwa negara modern didirikan bukan berobsesi untuk mengatur seluruh aspek kehidupan warga (apalagi bernafas harus juga diurusi negara) maka sesungguhnya negara manapun tidak akan pernah mampu mengelolanya.
Namun karena sampai sejauh ini penyebaran virus yang sudah bermutasi dengan berbagai varian baru ini mengancam spesies manusia, maka memakai masker dan menjaga jarak masih menjadi cara paling efektif untuk mengendalikan penularannya. Namun di sisi lain, terlalu berharap pihak pemerintah saja untuk memikul tanggung jawab tentang cara bernafas warga negaranya adalah sebuah ekspektasi yang berlebihan dan melampaui batas kewenangan negara yang hakikatnya didirikan tidak sejauh itu.
Dimana dan bagaimana manusia bernafas adalah amanah yang harus diemban setiap individu karena sejak pertama kali manusia lahir di muka bumi ini adalah berawal dari hembusan udara (ruh) yang berasal dari Tuhan Sang Maha Pencipta. Bernafas dengan baik dan sehat untuk mempertahankan kehidupan adalah tanggung jawab setiap makhluk kepada Sang Khalik dan bukan menjadi tanggung jawab negara semata untuk mengaturnya. Maka jika ada yang sesak nafasnya karena tidak hati-hati di masa pandemic jangan hanya menyalahkan negara, salahkan juga diri sendiri yang kurang maksimal menjaga tempat bersemayamnya ruh dihembuskan Tuhan. Salam sehat.
#bilikrenungeps57
Penulis oleh: saifudin zuhri
Pada tangga : 11/11/11
0 comments:
Posting Komentar