Minggu, 08 Mei 2022

DEGRADASI DEMOKRASI

DEGRADASI DEMOKRASI (Edisi Ramadhan) _Oleh Saifudin Zuhri_ Melacak sejarah demokrasi menelusur jauh ke masa silam abad sebelum masehi. Adalah Yunani negeri para filosuf yang pertama mengenalkan istilah demokrasi. Kala itu demokrasi di Yunani dipraktekkan pertama kali dalam tata kelola masyarakat kota Athena Yunani pada abad 5 SM yang disebut dengan “The Polish”. Demokrasi periode awal ini dipraktekkan dalam sistem langsung. Hal ini dikarenakan rakyat pada masa itu masih berjumlah sedikit, teritorinya sempit, dan permasalahan yang dihadapi juga relatif simple dan sederhana. Semua anggota masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung tanpa perwakilan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, dinamika masyarakat, dan sekaligus semakin berkembangnya ilmu pengetahuan “demokrasi langsung” digantikan oleh “demokrasi tidak langsung” atau melalui sistem perwakilan. Perkembangan demokrasi ini bisa dilacak dalam sejarah demokrasi di negara-negara Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, dan lain-lain, yang pada akhirnya menjadi rujukan dalam praktek demokrasi modern di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam demokrasi tidak langsung aspirasi rakyat direpresentasikan melalui sistem perwakilan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan mengelompok berdasar pilihan bebas dalam sebuah partai politik yang merepresentasikan identitas budaya, kepentingan, ideologi, dan lain-lain untuk diperjuangkan dalam distribusi kekuasaan. Dalam mekanisme inilah kemudian muncul pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica”, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demikian halnya dalam pelayanan publik supaya adil, obyektif, dan cepat maka diciptakan instrumen sistem token yang disebut dengan birokrasi. Dalam sistem ini pelayanan bersifat sistemik, impersonal, dan rasional. Mekanisme retribusi dan distribusi diatur berdasar konstitusi dan hukum yang proses pembuatannya pun melalui sistem perwakilan. Jika rakyat ada persoalan menyangkut kebijakan atau tata kelola kekuasaan maka rakyat bisa menyampaikan aspirasinya melalui pintu-pintu yang tersedia, seperti partai politik, presure group, media massa, ormas, LSM, dan lain sebagainya. Jika tuntutan tidak juga dipenuhi maka mandat kedaulatan bisa dicabut dengan cara tidak memilih lagi wakil yang mengecewakan itu pada momentum pemilu berikutnya. Jika sebelum masa pemilu tiba dimana para wakil rakyat itu (baik eksekutif maupun legislatif) semakin destruktif dan membahayakan sistem ketatanegaraan secara keseluruhan, maka sistem kontrol kekuasaan bisa dilakukan dengan mekanisme sistem demokrasi, seperti interpelasi dan impeachment. Begitulah mekanisme demokrasi diselenggarakan. Demikian halnya dalam pelayanan publik, sistem token bersifat sistemik, seperti dalam sistem retribusi cara untuk menarik kewajiban bayar kepada warga negara adalah sistem perpajakan, dimana akan diatur tentang besaran beban pajak dan cara membayarnya. Begitu juga dalam sistem pengelolaan distribusi akan mengikuti aturan tentang sistem distribusi, seperti alokasi dan subsidi. Semua diatur berdasar mekanisme yang tertib dan sistemik. Karena itu demokrasi harus didampingi konstitusi dan hukum. Iklim demokrasi di Indonesia yang kian membaik pasca rezim Orde Baru, akhir-akhir ini justru mengarah pada involusi demokrasi. Indikator itu terlihat dari cara-cara kelompok masyarakat tertentu yang lebih memilih cara mengekspresikan tuntutannya tanpa melalui mekanisme sistem yang ada, namun lebih gemar memilih cara-cara inkonstitusional. Turun ke jalan, mobilisasi massa di ruang publik, teriak-teriak, merusak, melempar, membakar, bentrok dengan aparat, dan lain sebagainya adalah cara-cara yang dianggap lebih heroik dan demonstratif. Demikian halnya di ruang virtual, aksi caci maki, ujaran kebencian, saling menghujat, mengumpat, melaknat, dan bahkan persekusi, lebih digemari dalam berkomunikasi daripada melalui saluran komunikasi yang sistemik dan konstitusional. Demikian halnya dalam sistem pelayanan publik. Dalam retribusi orang lebih memilih memberikan nilai lebih penghasilan dan kekayaannya melalui cara-cara yang dianggap sesuai dengan keyakinan kelompoknya, seperti zakat, “amal sholeh”, persembahan, jimpitan, dan lain sebagainya. Bahkan pajak dianggap pemalakan dan pengurangan hak milik individu oleh negara (penguasa). Begitu juga dalam distribusi maka memberi melalui uluran tangan langsung kepada penerima dianggap lebih marem, lebih berpahala, dan lebih terjamin tersampaikan kepada yang berhak daripada melalui sistem alokasi dan subsidi. Fenomena di atas adalah gambaran dinamika bangsa ini menerjemahkan demokrasi hari ini. Memang banyak faktor yang menyebabkan involusi demokrasi itu terjadi. Namun jika kita sudah sama-sama sepakat bahwa demokrasilah yang kita pilih untuk mengelola cara hidup kita dalam ruang bersama yang bernama negara, maka meningkatkan kualitas demokrasi yang bersifat progres jauh lebih konstruktif daripada mendegradasi demokrasi ke masa abad sebelum masehi. Bukankah dalam sistem demokrasi modern juga bisa mentransformasi makna religi yang selama ini digembar-gemborkan para penceramah agama di mimbar-mimbar masjid dan gereja tentang keikhlasan bersedekah dengan ibarat “tangan kanan memberi tangan kiri tidak perlu tahu”, bahkan untuk mengesankan ikhlas ada yang menulis “hamba allah” dalam daftar list sumbangan supaya tersembunyi namanya. Membayar pajak dengan tertib dan benar justru menjadi cara paling tersembunyi dan ikhlas secara sistemik karena sang pembayar pajak atau premi tidak pernah tahu akan dialokasikan kemana dan disubsidikan untuk siapa. #bilik.renung.episode_140422#
Share:

0 comments:

Posting Komentar