FLEXING SIMBUL AGAMA
FLEXING SIMBUL AGAMA
(Ramadhan Edisi 3)
Oleh Saifudin Zuhri
Terdapat dua fenomena menarik untuk diperbincangkan akhir-akhir ini, yaitu polemic tentang aturan toa masjid dan ekspos kegiatan mengaji di trotoar jalan Malioboro Yogyakarta. Dalam kasus pengaturan toa masjid pemerintah memberi penjelasan bahwa peraturan itu dikeluarkan untuk mengelola ruang public berupa gelombang frekuensi udara dimana suara corong masjid itu merambat masuk ke gendang telinga setiap orang yang berada di radius terdekat tanpa peduli apakah pemilik telinga itu berkepentingan dengan suara toa tersebut atau tidak.
Sedangkan kasus kedua berupa aksi membaca Alqur’an yang diikuti ratusan orang di trotoar jln Malioboro Yogyakarta. Setelah ngaji bersama itu di antara mereka ada yang narsis foto-foto dengan salah satu tokoh pujaannya dan sesekali ada yang meneriakkan takbir. Wajah mereka ceria dan penuh semangat seakan sudah sukses mendakwahkan dan mensyi’arkan ayat-ayat suci firman Tuhan di khalayak ramai. Trotoral jln Malioboro yang belum lama ditertibkan dari pedagang kaki lima itu diharapkan semakin nyaman untuk pejalan kaki dan lazimnya digunakan para wisatawan untuk menikmati suasana salah satu ikon Jogja pun terasa aneh dan kontras.
Dari kedua fenomena tersebut di atas memunculkan polemik pro dan kontra. Terlepas dari pro dan kontra itu menarik untuk dianalisis mengapa muncul fenomena flexing di kalangan umat beragama? Bagaimana seharusnya ruang publik dikelola? Siapa yang berwenang mengelolanya?
Dari kedua kasus tersebut di atas ada satu barang milik publik (public good) yang sama-sama digunakan di kedua fenomena itu. Pada kasus toa masjid barang milik publi yang digunakan adalah ruang udara dimana suara yang keluar dari toa masjid itu merambat mengikuti gelombang udara yang sebenarnya milik semua orang. Sedangkan kasus yang kedua menggunakan barang publik berupa trotoral jalan umum yang mestinya digunakan untuk pejalan kaki.
Karena barang publik itu milik semua orang dan semuanya membutuhkan maka perlu diatur supaya terjadi social order atau ketertiban sosial. Jika tidak maka akan terjadi chaos yang berpotensi dimenangkan dan dimonopoli oleh pihak yang kuat dan mayoritas. Karena itu diperlukan consensus tentang bagaimana tatakelola dan siapa yang diberi otoritas mengelola barang publik yang sama-sama dibutuhkan itu.
Dalam pengelolaan ruang public mestinya terdapat system yang menjamin keadilan distributif dimana seluruh warga negara terlindungi hak-haknya secara merata dan adil. Untuk melaksanakan tugas tersebut negaralah yang diberi kewenaangan mengatur hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Negara melalui mekanisme kekuasaan diberi otoritas untuk menjalankan fungsi dimaksud supaya segenap tumpah darah Indonesia bisa hidup tentram di dalamnya. Memang fenomena flexing simbul dan ritual agama sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari kharakter dan orientasi agama itu sendiri. Ada agama yang orientasinya selain ke dalam juga keluar sehingga kepentingan berekspresi ke ruang public adalah bagian dari ajarannya. Jenis agama semacam ini biasanya adalah agama yang membawa mengandung misi penyebaran sehingga publikasi dan posting adalah bagian dari tugas dakwah dan syi’ar. Berbeda dengan agama yang orientasinya ke dalam sehingga tidak begitu eksplosif. Namun kharakter agama misi ini ketika berada di sebuah sistem wilayah yang beragam dan sistemnyapun bukan berdasar dogma agama tersebut mestinya juga harus tunduk dalam konstitusi yang ada.
Semoga dengan ibadah puasa Ramadhan menjadi sebuah ritual yang menerpa diri untuk mematangkan diri dan dewasa dalam beragama. Ibadah yang didisain sebagai ibadah yang mengajarkan kesunyian, keheningan, dan keikhlasan merupakan media lebih menguatkan suara hati nurani dan kedalaman.
#bilik.renung.episode_040422#
0 comments:
Posting Komentar