Piknik Lo Kurang Jauh Bro...
Piknik Lo Kurang Jauh Bro..._
Oleh Saifudin Zuhri.
Penolakan pihak imigrasi Singapura kepada Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk masuk ke negara dengan ikon kepala singa itu melahirkan reaksi beragam dari khalayak di Indonesia bahkan media internasional. Bagi para pendukung UAS penolakan itu dianggap sebagai pelecehan, diskriminatif, dan bagian dari syndrome Islamphobia yang karena itu mereka protes keras kepada otoritas Singapura dan menuntut untuk memberi penjelasan dan bahkan permintaan maaf.
Sementara bagi non pendukung UAS tindakan pemerintah Singapura bisa dipahami dan bahkan menyetujuinya. Melalui kedubes Singapura di Jakarta menjelaskan bahwa dasar penolakaan UAS adalah penceramah agama ini terpindai sebagai penceramah yang masuk kategori ekstrim yang sering menyebarkan ujaran kebencian, segregasi, dan fejoratif terhadap ummat agama lain melalui mimbar-mimbar ceramahnya. Penolakan itu sebagai implementasi hukum dan konstitusi Singapura yang memang tidak bisa ditawar-tara lagi dalam menindak tegas setiap paham agama yang terindikasi mengganggu kohesi social dan kedamaian antar ummat beragama, bahkan baru tahap apriori sekalipun. Begitulah hukum dan konstitusi di SIngapura.
Menarik untuk merenungkan kasus tersebut di atas. Bukan karena sosok kontroversial dan nyentrik semacam UAS dan fanatisme pemujanya, namun fenomena tersebut menjadi persoalan krusial dan fundamental menyangkut bagaimana posisi agama dalam negara dan pergaulan global. Apa perbedaan posisi agama dalam stuktur ketatanegaraan antara Indonesia dengan negara-negara lain? Bagaimana implikasinya? Mengapa ada kesan ummat Islam di Indonesia bagai katak dalam tempurung dalam pergaulan global terkait identitas agama?
Bermula dari revolusi industri di Perancis dan beberapa negara lainnya di Eropa, seperti Inggris, Italia, Jerman, dan Rusia, kemudian berkembang menjadi revolusi politik dan pada akhirnya merubah secara fundamental struktur sistem bernegara. Setelah revolusi politik itu kohesi sosial dan sistem ketatanegaraan tidak lagi diatur oleh feodalisme dan dogma agama yang sebelumnya sangat membelenggu. Negara sepenuhnya diatur oleh hukum positif yang diproduksi melalui mekanisme demokrasi dan konstitusional.
Sejak saat itu era feodalisme telah berakhir dan institusi agama harus menyingkir dari public domain termasuk politik dan hanya disisakan ruang untuk hal-hal private. Agama tidak boleh lagi mencampuri urusan politik, hukum, ekonomi, ilmu pengetahuan dan hal-hal yang terkait dengan pengelolaan ruang publik dan kohesi sosial. Perilaku warga negara termasuk interaksi sosialnya sepenuhnya akan diatur oleh hukum positif negara. Agama hanya terkait urusan-urusan pribadi yang terkait dengan hubungan transcendental sesuai keyakinan masing-masing.
Ada pemilahan tegas antara public domain dan private domain. Secara konseptual prinsip tersebut disebut dengan istilah sekulerisme. Sekularisme adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme bertujuan menjalankan urusan-urusan manusia berdasarkan pertimbangan sekuler dan naturalistik. Bahkan perilaku individu sekalipun yang berimplikasi terhadap ruang public dan interaksi dengan orang lain diatur melalui hukum-hukum positif. Demikian halnya kekuasaan politik juga diproses melalui mekanisme sosial demokratis, bukan berdasar deontologi dogma agama.
Walaupun konteks sejarah sekulerisme tersebut terjadi di Eropa namun seiring dengan kolonialisme dan juga globalisasi pada akhirnya menjadi model dan rujukan negara-negara lain di dunia, begitu juga Negara Kesatuan Republic Indonesia. Sebagai mantan negara jajahan konseptualisasi negara-bangsa (nation-state) Indonesia sedikit banyak mengadopsi konsep dan sistem ketatanegaraan negara-negara penjajahnya.
Namun demikian mempertimbangkan geopoltitik bangsa ini yang berbasis pada negara kepulauan, keragaman, dan pengaruh sejarah pra kolonial, maka rekonstruksi sistem ketatanegaraan pasca proklamasi kemerdekaan ada perbedaan signifikan dengan mainstream negara sekuler Barat. Perbedaan cukup signifikan adalah posisi agama dalam negara. Jika di negara sekuler Barat agama bisa dikeluarkan dari negara namun tidak demikian halnya untuk konteks Indonesia.
Walaupun Indonesia bukan negara agama (teokrasi) namun entitas agama memiliki pengaruh sangat kuat dalam rekonstruksi konsep bernegara, sejak dari perumusan dasar negara, hukum, hingga lembaga-lembaga negara. Di antara agama-agama yang diakui di Indonesa, Islamlah yang paling krusial ketika menyinggung hubungan antara agama dan negara. Bukan hanya karena secara internal agama Islam memang kaya dengan dogma-dogma tentang kekuasaan, peran sejarah umat Islam dan tokoh-tokohnya dalam melawan penjajah yang kebetulan tidak beragama Islam merupakan konstribusi yang kemudian ditagih untuk mendapat konpensasi ketika negara ini merdeka. Walhasil entitas agama Islam mendapat posisi cukup strategis dalam kehidupan sosial dan bahkan dalam institusi negara.
Tidak akan ditemukan di negara lain bagaimana bebasnya komunitas umat Islam begitu mudah mendirikan masjid di mana saja lengkap dengan toa pengeras suaranya. Tidak akan ditemukan di negara manapun umat Islam begitu leluasa menjalankan ibadahnya di trotoar jalan bahkan di tengah jalan sekalipun. Begitu juga tidak akan ditemukan mimbar-mimbar agama digunakan para penceramahnya untuk menyitir ayat-ayat mengkafir-kafirkan ummat lain dan merendahkan kelompok lain yang tidak sepaham. Tidak akan ditemukan di negara manapun penceramah agama dengan seenaknya menghardik dan mencaci maki pemimpin negaranya sendiri. dan tidak akan ditemukan unggahan di media social orang-orang yang dijuluki ustadz, imam besar, habib dll yang dengan bebas membuat konten bernarasi kebencian dan penghinaan.
Di tengah uforia kebebasan mengatasnamakan agama itu anda juga tidak akan temukan negara se-insecure pemerintah Indonesia dalam menindak orang-orang yang sudah kadung mendapat stereotype julukan-julukan suci itu. Negara ini penuh keraguan, minder, serba salah, dan blunder ketika berhadapan dengan hal-hal yang sudah dijustifikasi atas nama agama. Itu semua bermula dari genealogi negara bangsa ini yang sudah terjadi sejak awal pembentukannya.
Namun yang harus disadari adalah Indonesia tidak hidup sendirian. Di era globalisasi sekarang ini antara negara bahkan warga negaranya bisa saling melintas batas antar teritori negara lain. Dalam pergaulan global itulah aturan antar negara berlaku. Masing-masing negara memiliki aturan yang harus ditaati, sebagaimana masing-masing rumah punya etiket yang harus dihormati bagi setiap tamu yang datang. Aturan-aturan itu tentu saja berbeda-beda tergantung latar belakang sejarah dan kondisi geopolitik negara masing-masing.
Kejadian memalukan UAS dan reaksi fans setianya bagai katak dalam tempurung. Kebebasan berekspresi dan keleluasaan menggunakan identitas agamanya yang selama ini dinikmati di negeri ini membutakan mata bahwa di planet bumi ini juga ada orang lain, negara lain, ummat lain, yang tidak bisa dipaksakan untuk sepaham dengannya. Piknik lo kurang jauh broo…..
#bilik.renung.episode_220522#
0 comments:
Posting Komentar