RENDANG BABI DAN PROMO HOLYWINGS DALAM TAKARAN LOGIKA
RENDANG BABI DAN PROMO HOLYWINGS DALAM TAKARAN LOGIKA.
(Oleh Saifudin Zuhri).
Lagi dan lagi kasus sensi yang menyinggung soal agama (terutama Islam) terjadi lagi. Belum lama kasus rendang babi viral di media sosial yang mengundang kegaduhan sudah disusul geger kasus promosi minuman alkohol gratis Holywings bagi orang yang di kartu identitas sahnya bernama “Muhammad” (dan juga nama “Maria) di poster iklannya itu. Tak pelak kasus tersebut segera menyulut emosi sebagian umat Islam ketika simbul-simbul yang diyakini itu direndahkan.
Mengapa fenomena semacam itu terus saja terjadi secara berulang-ulang? Apakah sumber masalah pada peristiwanya atau lebih pada cara pandangnya? Tulisan pendek ini akan mencoba membedah dari perspektif logika, dan bukan agama.
Pada kasus rendang babi dianggap melecehkan identitas orang Minang yang sekaligus menodai agama karena masyarakat Minang lekat dengan semboyan “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” (artinya: adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah). Pengotomatisan bahwa rendang = Minang, Minang = Padang, Padang = Islam, kemudian diinferensikan bahwa rendang = Islam, merupakan silogisme yang cacat secara logika korespondensi maupun koherensi.
Dalam rumus logika korespondensi sesuatu itu dikatakan benar jika sebuah pernyataan sejalan dengan kenyataan, artinya ada relevansi yang terbukti dengan fakta di lapangan. Sedangkan dalam logika koherensi sesuatu dianggap benar jika pernyataan premis yang disusun itu runtut hingga kesimpulan. Dalam logika korespondensi dinyatakan cacat nalar karena pada kenyataan rendang bukan hanya dimasak orang Minang, dan orang Padang bukan hanya suku Minang. Memang masakan rendang berasal dan budaya Minang, namun ketika rendang sudah menjadi komoditas makanan yang diperdagangkan adalah milik publik dan pasar.
Dalam tradisi perdagangan di masyarakat komunal jarang sekali sebuah produk dipatenkan menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) individu atau perusahaan. Perlindungan terhadap hak cipta sangat lemah. Semua berada dalam kebersamaan dan serba dibagi. Sebuah jenis makanan biasanya hanya distereotypekan dengan budaya komunitas tertentu berdasarkan genealogi sejarah dan kekhasan tradisi, seperti masakan gudeg identik dengan Jogja, kerak telor dengan Betawi, papeda dengan Ambon, sagu dengan Papua, dll.
Stereotype yang disandarkan pada komunitas yang menjadi habitus awal memang wajar karena merekalah yang menjadi subyek dan inisiasi awalnya, tetapi ketika sudah menjadi komoditas pasar maka bersifat terbuka untuk diakses siapa saja. Pada saat itulah sebuah komoditas tercerabut dengan ikatan habitusnya. Rendang tidak bisa lagi diikat oleh identitas ke-Minang-an, termasuk soal agama, karena rendang sudah menjadi entitas jenis makanan yang otonom. Kecuali jika rendang dipatenkan menjadi HAKI seseorang atau brand tertentu maka berlaku mekanisme dan ketentuan yang tertuang dalam hukum perlindungan hak cipta kepemilikan merk.
Demikian halnya pada kasus promosi minuman alkohol Holywings yang lagi-lagi membuat geger di dunia maya dan menyulut polemik di masyarakat. Nama “Muhammad” (dan juga “Maria”) bisa disandang siapa saja. Tentu saja nama adalah sebuah do’a dan harapan supaya orang yang menyandangnya sesuai dengan kebaikan namanya, namun ketika nama itu didaftarkan dan dituangkan dalam sebuah dokumen resmi identitas pribadi maka sudah bersifat individualistik, artinya hak milik nama tersebut tersandar pada subyek penyandangnya.
Syarat bahwa yang berhak mendapatkan promo tersebut harus menunjukkan identitas sah, seperti KTP atau akte kelahiran sebenarnya secara hukum tidak menjadi masalah. Karena dengan identitas itu subyek hukum diakui sebagai hak milik nama tersebut yang sah dan sekaligus membatasi universalitas dari sifat dan makna yang dikandung sebuah nama itu sendiri. Dengan demikian penyandang nama tidak terikat dengan norma-norma tertentu dari figure yang barangkali menjadi rujukannya itu. Stereotype dan pencitraan itu diberikan bukan oleh individu pemilik nama namun ada dalam sistem sosial dimana collective conciousness dan memori kolektif itu dikonstruksi.
Itulah mengapa secara sosiologis di kalangan masyarakat abangan (kasta wong cilik dalam struktur masyarakat Jawa) jika sebuah nama itu dipandang terlalu berat atau tinggi sehingga membebani secara moral maka akan dibuat nama panggilan parapan bernada katarsis yang sebenarnya menyindir struktur yang tidak mungkin dilawan. Nama parapan itu biasanya diambil dari nama perkakas rumah tangga atau terkait keahlian tertentu, seperti karto pentil, yu tomblok, mbokdhe sothil, lik cething, Bambang pacul, yu Beruk, Dul munyuk, Mukidi emprit, Udin petot, dll. Bahkan nama yang depannya Muhammad pun kadang disingkat menjadi kamat, amat, atau mat gitu aja. Nama-nama parapan itu menjadi lambang pergaulan, ringan, dan terasa lebih egaliter.
Memotret kehebohan dua kasus di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa letak pesoalan bukan pada peristiwa itu sendiri namun lebih pada cara pandang. Sepanjang logika berpikir tidak jua beranjak menjadi lebih runtut, rasional, dan obyektif maka kedua kasus tersebut tidak akan menjadi kisah terakhir kegaduhan bersentiman isu SARA, terutama agama, akan ada peristiwa-peristiwa lain yang menyusul dengan cara respon yang sama.
Persoalannya adalah hidup di tengah sistem masyarakat yang berpola rimpang dan berbudaya rempong memang tidak mudah. Mengandalkan logika saja tidak cukup, dibutuhkan cara hidup yang mengkombinasikan antara fikiran, perasaan, dan kebutuhan hidup yang lebih strategik supaya mendapat keselamatan. Slaman, slumun, slamet. Begitu doa magis itu biasa diucapkan untuk mentralisir kepanikan.
#bilik.renung.episode_270622#
0 comments:
Posting Komentar