CCTV, MALAIKAT, DAN TUHAN.
Oleh Saifudin Zuhri.
Pada suatu hari saya mampir sholat Jum’at di sebuah masjid di pinggir jalan. Terdapat sebuah tulisan yang mengundang perhatian saya di salah satu sudut masjid itu kurang lebih demikian: “Selain Tuhan dan Malaikat, anda juga sedang diawasi CCTV”. Nampaknya maksud pesan yang ditulis di papan pengumuman itu sebuah peringatan kepada siapapun yang berkunjung ke masjid itu untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti mencuri barang para jama’ah, barang inventaris masjid, dan perbuatan kriminal lainnya.
Menarik untuk mengamati fenomena CCTV, apalagi kata itu dipersandingkan diksi “malaikat” dan “Tuhan”. CCTV adalah singkatan dari Closed Circuit Television, yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran. CCTV merupakan perangkat teknologi yang bisa merekam gambar dan suara dari titik sudut tertentu secara real time dan dilengkapi dengan catatan waktu secara akurat dan presisi hingga detik. Alat ini bisa merekam dan menyimpan data jejak digital semua peristiwa yang tertangkap kamera CCTV.
Teknologi ini sudah banyak dimiliki baik perorangan, organisasi, perusahaan, bahkan instansi pemerintah. Alat pantau yang tanpa kenal lelah ini sekarang sudah banyak terpasang di rumah-rumah pribadi, pertokoan, kantor, jalan raya, dan ruang-ruang publik lainnya. Selain sebagai alat pantau dan monitoring peralatan ini juga berfungsi sebagai dokumentasi elektronik dan alat bukti jika terjadi kasus hukum yang sedang terjadi.
Betapa banyak pelanggaran hukum atau kejahatan terungkap dengan bantuan perangkat teknologi CCTV ini. Bahkan di beberapa kota di Indonesia yang sudah memberlakukan tilang elektronik CCTV di jalan raya digunakan sebagai alat penentu pelanggaran. Sang terdakwa pun sulit menghindar jika sudah berhadapan dengan alat bukti yang memiliki presisi akurat ini.
Kembali ke bahasan tulisan di masjid tersebut di atas. Di dalam dogma agama diciptakan sebuah sistem kontrol perilaku supaya manusia selalu berbuat baik dan menjauhi kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar) dengan menanamkan keyakinan bahwa dalam hidup ini selalu diawasi oleh Dzat Yang Memiliki sifat-sifat seperti Maha Mengawasi, Maha Melihat, Maha Menjaga, dan Maha-Maha yang lain.
Selain kemahakuasaan Tuhan mengawasi hambanya itu juga ditanamkan keyakinan bahwa setiap orang di pundak kanan dan kirinya terdapat pengawasan melekat oleh Malaikat Roqib dan ‘Atid yang bertugas mencatat perbuatan baik dan buruk yang dilakukan setiap manusia. Dengan doktrin keyakinan tersebut diharapkan manusia akan selalu merasa diawasi terus menerus tanpa jeda sehingga perbuatannya selalu terkontrol berada dalam jalan lurus sesuai ajaran agama.
Walaupun CCTV yang bagai mata elang itu bagaimanapun memiliki keterbatasan, namun temuan teknologi ini merupakan pengejawantahan sifat-sifat Tuhan yang mampu diterjemahkan oleh otak manusia dalam dunia nyata. Melalui CCTV perbuatan manusia akan terekam dalam jejak elektronik yang susah dibantah. Apakah ini realisasi dari cerita religi bahwa nanti di akherat semua manusia akan dibuka semua amal perbuatannya dalam catatan akurat yang sulit dibantah hingga perbuatan sekecil biji dzarrah sekalipun. Mulut tidak lagi bisa membuat narasi berdasar kepentingan pelakunya karena semuanya terkonfirmasi dalam sebuah rekaman utuh tanpa editan.
Walaupun CCTV adalah sebuah perangkat teknologi dan benda mati, namun kehadirannya mampu membawa revolusi banyak hal dalam kehidupan manusia, sejak dari mengendalikan perilaku individu, revolusi akhlaq, hingga revolusi hukum, bahkan politik.
Dipersandingkannya CCTV di sisi Malaikat dan Tuhan yang dipasang di papan pengumuman di masjid yang saya singgahi itu bukan berarti menyekutukan kekuasaan Tuhan Yang Maha Melihat dan Mengawasi, sehingga peran Malaikat sebagai perpanjangan kekuasaan Tuhan terkurangi. CCTV sebagai salah satu karya peradaban modern itu sebuah fakta bahwa revolusi akhlaq yang digembar-gemborkan di mimbar-mimbar agama sudah lebih dulu diambil alih oleh CCTV.
Lihatlah bagaimana kota-kota di Singapura yang dulu begitu kotor, semrawut, kejahatan dimana-mana, kemudian berubah total menjadi lebih bersih, tertib, dan indah. Perilaku penduduknya sedemikian disiplin dan taat aturan bukan karena takut akan siksaan api neraka di akherat nanti, namun karena pelanggaran sekecil apapun akan terekam kamera CCTV dan aparat penegak hukum tidak ada kata lain selain menegakkan supremasi hukum sesuai aturan di dunia ini.
Bermunculannya rekaman CCTV yang menangkap jejak perjalanan Sambo dari Magelang menuju Jakarta dan aktivitas di sekitar kompleks rumah dinasnya adalah sifat Tuhan dan kerja malaikat Roqib dan ‘Atid yang sekarang ini diwakilkan di CCTV. Upaya perusakan dan penghilangan jejak kejahatan mereka di CCTV mungkin bisa dilakukan di hanya CCTV yang bisa mereka jangkau, seperti di rumah dinas dan rumah pribadi sang jenderal, namun tidak dengan CCTV yang dipasang di rumah-rumah pribadi warga masyarakat dan area public yang tidak mungkin semua bisa dikontrolnya.
Kehadiran CCTV menyiratkan banyak hal, sejak dari dekonstruksi dogma agama hingga revolusi sistem sosial dalam kehidupan manusia. Namun lagi-lagi karena bagaimanapun CCTV adalah produk manusia dan dalam mengoperasikan membutuhkan perangkat lain maka CCTV juga mengandung banyak kelemahan dan kekurangan. Namun lagi-lagi temuan yang dihasilkan dari proses ilmu pengetahuan biasanya bersifat progresif dan terus berkembang semakin sempurna, lain halnya dengan dogma agama yang stagnan dan regresif. Jadi tinggal tunggu waktu suatu hari nanti detak jantung kita, fikiran kita bahkan hasrat seksual kitapun akan terdeteks oleh alat-alat pemantau yang ditemukan manusia sendiri.
dan itu sudah dimulai…..salam presisi!!!
#Bilik.Renung.Episode_120822#
Rabu, 31 Agustus 2022
Selasa, 09 Agustus 2022
LAGI-LAGI BALADA BANGSA BERASASKAN KEKELUARGAAN
on Agustus 09, 2022
with
Tidak ada komentar
LAGI-LAGI BALADA BANGSA BERASASKAN KEKELUARGAAN.
Oleh Saifudin Zuhri.
Dalam bilik renung episode 130522 dengan judul ‘Keluarga dan Bernegara” sudah pernah dipaparkan bahwa terdapat keunikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia, terutama Eropa dalam proses pembentukan negara bangsa (nation state). Keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial menjadi variable pengaruh paling dominan dalam kehidupan bernegara, bahkan faktor keluarga itu tertuang dalam konstitusi negara Indonesia, yakni termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian halnya dalam Pancasila sebagai dasar, falsafah, dan ideologi negara walaupun tidak secara eksplisit diksi keluarga tercantum di dalamnya namun pengaruh keluarga membias secara implisit di hampir semua sila, terutama musyawarah mufakat yang memberi warna khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Di dalam sistem budaya dan kehidupan nyata masyarakat faktor keluarga juga begitu berpengaruh baik dalam fungsi positif maupun negatif. Dalam fungsi positif asas kekeluargaan bisa mensubkimasi nilai-nilai moral, seperti rasa cinta kasih, solidaritas, toleransi, kebersamaan, dan lain-lain. Karena kehangatan hubungan kekeluargaanlah jika muncul sebuah persoalan tidak melulu diselesaikan dengan jalur hukum positif yang cenderung hitam putih. Dengan pendekatan kekeluargaan muncul seni human relationship antar seseorang atau kelompok.
Namun sebaliknya asas kekeluargaan juga bisa bermakna negatif. Munculnya budaya nepotisme dalam ekonomi, oligarkhi dalam politik, dan feodalisme dalam budaya adalah fakta-fakta yang menegaskan bahwa keluarga bisa menjadi faktor destruktif dalam kehidupan bersama.
Betapa banyak kisah bagaimana seseorang sukses dalam karir kerja karena motivasi dan dukungan keluarga yang harmoni, namun juga tak kalah banyaknya cerita karir dan profesi seseorang hancur lebur dalam sekejap gara-gara faktor keluarga. Bagaimana kondisi dapur sebuah rumah tangga dan situasi psikologis hubungan suami, istri, dan anak diam-diam berpengaruh terhadap performance di dunia kerja.
Bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan krusial baik di dalam negeri maupun tantangan situasi global yang sedang tidak baik-baik saja, tiba-tiba tersedot perhatiannya oleh kisah balada rumah tangga Sambo yang berimplikasi secara signifikan sejak dari institusi POLRI bahkan hingga Presiden RI. Memang persoalan rumah tangga sang jenderal itu diduga hanyalah pemicu dari persoalan yang lebih besar di tubuh institusi penegak hukum yang sudah menjadi rahasia umum, yakni adanya jaringan mafia di tubuh POLRI, namun menarik perhatian publik secara berlebihan dalam pada persoalan domestik rumah tangga sang jenderal bintang dua itu adalah pengurasan energi yang tidak proporsional.
Bahwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua harus diusut tuntas secara transparan, jujur, dan akuntabel, karena menciderai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan adalah sebuah keharusan, namun jangan sampai bangsa ini melenakan persoalan-persoalan yang jauh lebih krusial dan mendesak, seperti menangani dampak pandemi, memerkuat fundamental ekonomi dalam menghadapi ancaman resesi global yang mengerikan dan sudah membangkrutkan beberapa negara, konsolidasi politik kebangsaan supaya tidak tergerus politik identitas, dan lain sebagainya.
Sudah saatnya asas kekeluargaan yang sudah menjadi sistem budaya bahkan menjadi bagian dari konstitusi bangsa ini ditransformasi menjadi energi positif dan bukan sebaliknya. Kultur berbagi dan gotong royong supaya tercipta keadilan sosial, rasa kasih sayang dalam dalam interaksi sosial, toleransi dalam keragaman, dan musyawarah mufakat sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah adalah nilai-nilai luhur yang harus diterjemahkan dalam kehidupan nyata.
Komitmen pemerintah menuntaskan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua dan kontrol publik baik di dunia nyata maupun dunia maya (netizen), rasanya cukuplah untuk dinanti realisasinya. Biarkan mereka bekerja dan beri kesempatan untuk membuktikan komitmennya. Bangsa ini harus segera mengalihkan perhatian atau setidaknya membagi energinya untuk menghadapi persoalan makro yang sudah di depan mata.
Jangan sampai bangsa besar ini pada suatu hari nanti catatan sejarahnya hanya didengungkan kisah roman picisan tentang asmara seorang tokoh sebagaimana kemegahan candi Prambanan yang begitu megah itu pada akhirnya direduksi dan lebih poluler dikenal oleh generasi sekarang sebagai dongeng kisah asmara antara Roro Jonggran dan Bandung Bondowoso. Alamaak……..
#Bilik.Renung.Episode_100822#
Senin, 08 Agustus 2022
NETIZEN POWER DI ERA MASYARAKAT REZOMATIK
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
NETIZEN POWER DI ERA MASYARAKAT REZOMATIK.
Oleh Saifudin Zuhri.
Jagat media massa, baik media konvensional maupun media sosial diramaikan simpang siur pemberitaaan tentang misteri kematian Brigadir Joshua. Berbagai opini publik menyeruak mengiringi pemberitaan media massa yang memframing kasus dalam skenario tertentu. Upaya penggiringan opini publik ke dalam satu versi scenario yang diinginkan oleh pemilik agenda setting itu tidak serta merta berjalan sesuai skenario awal. Tragedi yang kebetulan terjadi di lingkungan institusi penegak hukum (POLRI) itu memunculkan berbagai spekulasi dan opini publik yang semakin liar dan beragam.
Menarik untuk mengamati fenomena tersebut bukan dalam ranah hukum, politik, maupun berpihak pada skenario mana yang paling benar. Tulisan ini membatasi pada bagaimana perubahan model komunikasi khalayak yang berada di era masyarakat rimpang atau rezomatik seiring dengan kehadiran revolusi teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini.
Tidak sebagaimana teori klasik dalam komunikasi massa terutama pada ranah teori efek media massa yang dikemukakan oleh Harold Lasswell pada tahun 1920an dalam karyanya yang berjudul “propaganda teachnique” semasa perang dunia. Dalam terori tersebut dijelaskan bahwa sebuah pesan atau informasi yang disebarkan oleh media massa bagaikan luncuran peluru atau tusukan jarum suntik yang akan membawa efek atau pengaruh kepada khalayak yang menerimanya. Dalam teori ini model komunikasikan diasumsikan bersifat linear yang memposisikan khalayak penerima informasi tidak berdaya karena sudah terbius oleh pesan yang sudah direncanakan oleh pemilik agenda setting.
Teori klasik tersebut pernah sukses membuktikan hipotesisnya terutama pada era perang dunia pertama dan kedua dimana propaganda menjadi salah satu strategi pemenangan perang dan juga era establishment yang mengusung developmentalism untuk sebagai agenda utama yang harus disukseskan. Namun ketika masyarakat sudah memasuki era kebebasan media dan datangnya gelombang revolusi teknologi informasi dan komunikasi, maka khalayak tidak bisa lagi diposisikan secara statis dan obyek semata.
Era kebebasan media dan revolusi industri 4.0 telah melahirkan type masyarakat rimpang atau rezomatik. Pada era ini tidak ada struktur tunggal dalam masyarakat yang mengatur alur komunikasi dari atas ke bawah. Sumber informasi mana yang layak dipercaya tidak lagi bisa dimonopoli oleh lembaga, badan, atau figure tokoh tertentu. Ketika sebuah informasi didiseminasikan di media publik, apalagi media sosial, maka konsekwensinya dipertaruhkan di pasar informasi secara terbuka. Dalam pasar informasi inilah kemudian terdapat “the invisible hand” sebagaimana dalam hukum pasar pada umumnya. Tidak ada jaminan institusi sekuat apapun, bahkan negara sekalipun, untuk mengkonstruksi opini publik dalam sebuah framming yang sesuai kepentingan sumber pesan.
Ketersediaan perangkat telematika yang semakin canggih, skill netizen untuk berselancar (browshing and searching) di dunia maya mencari sumber-sumber informasi, big data, artificial intelligent, dan lain-lain menjadikan khalayak lebih cair dan strukturnya berpola hiterarkhis. Dalam masyarakat rezomatik semacam ini maka informasi yang datang tidak selalu ditelan mentah-mentah dan berjalan searah. Khalayak yang sudah mempunyai beragam akses punya kemampuan untuk memperbandingkan dan mengkiritsi informasi yang diterima.
Lain dari itu khalayak di era masyarakat rezomatik semacam ini bukan hanya sekedar konsumen informasi namun sekaliugus punya kemampuan menjadi produsen informasi itu sendiri. Inilah yang menyebabkan sebuah infrormasi yang tersebar akan menerima feedback atau umpan balik yang sulit dibendung dengan pola yang beragam, ada yang bersifat asosiatif, dissosiatif, atas netral.
Di tengah kebebasan media informasi sebagai buah dari nilai-nilai demokrasi yang selama ini diperjuangkan bangsa ini maka semua pihak harus bertransformasi dalam menerima fenomena perubahan ini. Upaya-upaya framing yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya akan diuji oleh mesin-mesin algoritma digital yang digerakkan oleh kaum netizen yang seakan-akan the invisible hand itu.
Jika isntitusi kepolisian masih juga belum menyadari perubahan situasi ini dan bahkan kontraproduktif dengan cara-cara jadul yang mengandalkan kekuasaan maka tinggal tunggu waktu masyarakat rezomatik yang asalnya hanya berada di ranah maya itu akan bergerak ke dunia nyata. Jangankan institusi kepolisian, Presiden sekalipun sebagai pemimpin tertinggi negeri ini di era masyarakat rezomatik sekarang ini kebijakannya, pernyataannya, status media sosialnya dengan mudah dikomen secara langsung oleh siapapun.
Inilah kekuatan netizen walaupun berada di dunia maya namun resonansi pengaruhnya begitu dahsyat dan menggilas siapa saja, apalagi jika ada logika publik yang ternodai.
#Bilik.Renung.Episode_080822#
CERITA KECIL SEBUAH PERJALANAN DI JALAN TOL
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
CERITA KECIL SEBUAH PERJALANAN DI JALAN TOL.
Oleh Saifudin Zuhri.
Pagi hari ini saya mengantarkan emakku untuk therapy di sebuah klinik di Sragen, Jawa Tengah. Perjalanan dari Solo menuju Sragen kali ini kusengajakan melalui jalan tol Solo – Sragen. Di sepanjang perjalanan emak terus saja memuji-muji kesuksesan presiden Jokowi dalam pembangunan infrastruktur jika dibandingkan era sebelumnya, apalagi Orde Baru. “Walaupun dengan hutang toh ono wujute, kuwi sumbut”, begitu salah satu ungkapan emakku dalam menikmati mulusnya jalan tol yang sedang kami lewati.
Ketika kami keluar pintu jalan tol kuulurkan tanganku menempelkan kartu tol untuk pembayaran secara elektronik. Tertera di papan layar jumlah tarif tol yang harus dibayar sesuai route yang telah kami lewati. Emakku yang melihat jumlah tarif tol itu segera berkomentar: “lhoo kok mundak (naik) dari sebelumnya, kenapa ya tarif tol saja kok dinaikkan padahal kan jalan sudah jadi, terus kenaikan itu untuk bayar apa?” Pertanyaan itu yang muncul setelah sebelumnya memuji-muji infrastruktur yang telah berhasil dibangun di era Presiden Jokowi ini.
Pada saat yang bersamaan temanku yang orang kota mengirimi sebuah video yang berisi tentang kebijakan pemerintah yang akan menyita motor jika dalam 2 tahun tak bayar pajak. Setelah mengirim video tersebut disusul dengan sebuah komentar “negoro ruwet, ra iso bayar utang rakyate dadi tumbal”. Pesan WA itu diungkapkan teman saya yang juga aktivis masjid dan rajin beribadah itu sebagai ungkapan protes terhadap kebijakan pemerintah yang dipandangnya gagal.
Dua cerita di atas bertemu pada persoalan yang sama namun makna narasinya berbeda. Dari kedua cerita itu pula menggambarkan bagaimana tingkat literasi, kemampuan berlogika, tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem perekonomian di negara modern sekarang ini, dan sekaligus feedback civic education yang selama ini diajarkan sejak dari SD hingga perguruan tinggi.
Kedua cerita yang dipaparkan di atas sama-sama menunjukkan ketidakpahaman masyarakat terhadap logika ekonomi dalam pembangunan. Sang emak melihat insfrastruktur jalan tol adalah benda fisik yang tetap sehingga cara menilainya adalah statis dan kasat mata pula. Analogi sederhananya dalam pandangan emakku yang orang desa itu jalan tol tak ubahnya seperti kerbau, sapi, kambing, ladang, sawah, hasil panen, rumah, dan lain-lain yang nilainya dihitung berdasarnya benda yang dilihatnya, kalaupun ada fluktuasi harga maka rujukan satu-satunya adalah informasi tengkulak, makelar, dan blantik sapi, dan para pedagang yang dikenalnya di pasar.
Transaksi dalam masyarakat desa sebenarnya adalah semacam pertukaran atau barter, kalaupun ada alat tukar uang maka nilai mata uangpun dipersepsikan menurut standar kepantasan mereka. Sebagai contoh di kalangan para blantik sapi sudah lama berkreasi sendiri menurunkan digit rupiah supaya pantas dengan barang yang dianggap seimbang, contohnya 1 juta disebut dengan sewu (seribu). Fenomena ini menandakan bahwa uang harus tunduk terhadap barang (komoditas) yang ditransaksikan. Uang dikembalikan pada posisi semula sebagai alat tukar yang harus disesuaikan dengan kepantasan nilai barang.
Walapun apa yang dilakukan para pedagang tradisional itu dalam skala makro sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa terhadap fluktuasi nilai rupiah terhadap mata uang asing (khususnya dollar) namun kreasi mereka merupakan perlawanan diam-diam terhadap jumawanya sistem moneter internasional yang notabene dikuasai oleh dollar Amerika.
Wacana redenominasi yang digagas oleh Bank Indonesia dalam kenyataannya kalah sigap dengan aksi para blantik sapi di pasar-pasar hewan tradisional. Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Kembali pada komentar emak saya tentang kenaikan tarif tol tadi, menggambarkan bahwa terjadi kesenjangan ilmu pengetahuan masyarakat tentang sistem ekonomi modern yang begitu kompleks dan dinamis. Persepsi masyarakat desa yang melihat pertukaran secara manual, fisik, dan terukur tidak bisa menjangkau kompleksitas sistem ekonomi modern yang bersifat sistemik, impersonal, dan kompleks.
Insfrastruktur jalan tol yang dibangun melalui sistem investasi tidak bisa lagi dipersamakan dengan jual beli komoditas di kalangan masyarakat tradisional. Di balik pembangunan infrastruktur itu terdapat sistem ekonomi modern yang begitu kompleks dan rumit. Emak yang begitu lugu melihat jalan tol sudah jadi dan tidak perlu ada biaya lagi dalam pandangannya tidak masuk akal kalau dinaikkan tarifnya. Sang emak dan mungkin jutaan orang tidak memahami bahwa ada sistem perbankan yang terlibat dalam pembiayaannya, sistem moneter, agreement, kebijakan suku bunga, fiskal, hukum bisnis, dan lain sebagainya.
Ketidaktahuan emak adalah realitas kebanyakan masyarakat terutama di pedesaan yang gagal paham tentang sistem ekonomi modern. Namun fenomena ini sekaligus menandakan kegagalan negara pula dalam pendidikan kewargaan (civic education) kepada masyarakat.
Ketidakpamahan emak tersebut berbeda dengan ignorensi masyarakat urban yang direpresentasikan teman saya yang hidup di kota itu. Pembangkangan bayar pajak kendaraan bermotor dan juga jenis pajak yang lain lebih disublimasi oleh narasi oposisional yang penting melawan, menentang, dan berbeda dengan pemerintah.
Pemahaman tentang pajak masih belum beranjak dari image negative masa lalu, seperti pajak adalah pemalakan, beban, pengurangan keuntungan, perampasan hak milik, menguntungkan koruptor, dll. Bahkan tidak jarang sejarah pajak dipersepsikan dengan upeti kepada raja atau perampasan oleh koloni jaman penjajahan.
Dalam sistem negara modern pajak adalah bagian dari sistem retribusi-distribusi dimana penguasa yang sah diberi mandat untuk mengelolanya secara adil dan merata. Kasus korupsi pajak oleh petugas pajak sendiri dan alokasi distribusi yang tidak adil dan merata semakin menguatkan opini public tentang pajak yang bersifat minor selama ini.
Sebuah negara modern devisa negara tidak hanya bersumber dan mengandalkan sumber daya alam yang dimiliki karena bersifat terbatas, namun bagaimana sistem retribusi dan distribusi itu berjalan secara adil. Karena itu sudah saatnya ada proses transformasi kesadaran pajak sehingga membayar pajak adalah bagian dari komitmen kewargaan sekaligus bernilai moral karena bentuk nyata dari kepedulian membantu sesama. …… dan itu tidak mudah.
#Bilik.Renung.Episode_040822#
PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
PEMAKSAAN JILBAB DI SEKOLAH DAN INVOLUSI PENDIDIKAN INDONESIA.
Oleh Saifudin Zuhri.
Bukan lagi fenomena namun tragedi. Itulah pernyataan miris untuk menggambarkan berulangnya kasus pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi di lembaga-lembaga pendidikan umum, baik negeri maupun swasta. Kasus terbaru adalah pemaksaan mengenakan jilbab terhadap seorang siswi di sebuah sekolah negeri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga siswi dimaksud depresi dan tertekan. Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan model busana yang harus dikenakan pelajar di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Mengapa kasus semacam itu berulang kali terjadi, apa sesungguhnya akar permasalahannya? Bagaimana sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri yang mestinya menjadi wahana pendidikan kharakter ke-Indonesiaan yang beragam, menjunjung tinggi rasionalitas, dan menjadi agen peradaban berkemajuan justru menjadi institusi yang membunuh akal sehat dan anti peradaban?
Jilbab adalah fenomena permukaan dari sekian indikator tentang rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Selain jilbab masih banyak lagi kasus yang menyiratkan bagaimana repotnya institusi negara ketika berhadapan dengan hal-hal yang terkait hak berekspresi baik individu maupun kelompok yang disublimasi atas nama ajaran agama, seperti diksi-diksi dalam komunikasi keseharian, pendirian musholla atau masjid di kantor-kantor pelayanan publik pemerintah, hingga persoalan hukum, politik, dan ketatanegaraan.
Contoh-contoh tersebut di atas bukan terjadi dengan sendirinya, persoalan tersebut mengakar pada genealogi konsep negara Indonesia itu sendiri. Berbeda dengan negara sekuler dimana hubungan antara agama dan negara sudah selesai dengan cara memilah antara ranah agama dan negara. Dalam negara sekuler agama beroperasi pada wilayah private domain, sedangkan negara beroperasi pada ranah public domain. Pembelahan tegas semacam itu tidak mudah diterapkan di Indonesia.
Setidaknya terdapat dua penyebab rumitnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia; pertama, hadirnya negara bukanlah antithesis terhadap institusi agama, bahkan Islam menjadi bagian dari gerakan perlawanan terhadap penjajahan yang kebetulan agama yang dipeluk kaum penjajah (baik Belanda maupun Jepang) bukanlah agama Islam. Semangat patriotisme sejak awal sudah berkelindan dengan perbedaan agama. Pribumi yang mayoritas beragama Islam vice a vice dengan penjajah yang notabene beragama non Islam.
Selain karena komposisi penduduk yang mayoritas beragama Islam, peran tokoh-tokoh Islam dalam perjuangan kemerdekaan hingga perumusan dasar negara, klaim sejarah tersebut menjustifikasi ummat Islam untuk menuntut kompensasi lebih banyak jika dibandingkan komunitas umat agama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan aliran kepercayaan. Tuntutan kompensasi tersebut sebenarnya sebagian sudah diakomodasi dalam negara bahkan secara konstitusional, seperti penegrian sekolah-sekolah berbasis agama Islam, sejak SD (Madrasah Ibtidaiyyah Negeri) hingga perguruan tinggi (IAIN dan UIN), legalisasi hukum yang berasal dari islam tapi menjadi hukum positif negara, seperti UU perkawinan, hukum waris, fasilitasi negara untuk ibadah haji, pembebasan busana muslim untuk ASN/TNI/POLRI, dan lain sebagainya.
Indonesia adalah sebuah sintesa yang mempertemukan antara agama (Islam), adat istiadat, dan sistem ketatanegaraan modern, karena itu sekulerisme bukanlah genealogi negara-bangsa yang bernama Indonesia. Berbeda dengan sejarah lahirnya negara sekuler di Eropa dan Amerika yang kehadirannya adalah antithesis dogma agama karena institusi agama (Kristen ortodoks) pernah menorehkan sejarah kelam dalam struktur sosial di Eropa kala itu sehingga dengan lugas dan tegas mendiskualifikasi agama dari politik.
Penyebab kedua, adalah kharakter Islam sendiri. Sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia dan konstribusi signifkan dalam membidani kemerdekaan Indonesia, melihat kharakter ajaran Islam patut dipertimbangkan. Berbeda dengan agama-agama selain Islam, di dalam ajaran Islam terdiri dari aqidah, syari’ah, dan akhlaq yang dalam implementasinya merupakan satu kesatuan. Walaupun ada skema hablumminallah (hubungan vertical-transendental dengan Tuhan) dan hablumminannas (hubungan horizontal sesama manusia) namun dalam kenyataannya kedua aspek tersebut sulit untuk dipisahkan secara nyata.
Sebagai contoh walaupun ibadah sholat masuk kategori aspek hablummnallah, toh dalam pelaksanaan ritual tersebut bersinggungan dengan ruang-ruang publik yang mestinya menjadi ranah hablumminannas, seperti pengerasan suara adzan hingga pendirian musholla di kantor-kantor publik yang mestinya heterogen. Demikian halnya soal model busana. Penafsiran busana yang dianggap sesuai syari’at adalah jilbab menjadi desublimasi represif terhadap kesadaran bahwa pakaian yang dianggap benar adalah jilbab dimanapun dan kapanpun. Keyakinan yang mestinya private itu menjadi persoalan ketika pemakai jilbab dalam posisi sebagai pelayan publik yang sedang bertugas dan merepresentasikan aparatur negara yang mestinya netral, seperti guru, TNI/POLIRI, ASN, dan lain sebagainya.
Demikian halnya dalam kontek kasus pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah umum. Lembaga pendidikan yang mestinya menjadi ruang publik yang netral dari represi skema dogmatik sebuah agama pada akhirnya harus menyerah atas tuntutan pelaksanaan keyakinan yang harus dihormati. Jika ini sebagai pilihan sebenarnya tidak masalah mengingat genealogi konsep bernegara kita memang sejak awal memasukkan unsur agama sebagai salah satu entitas pembentuknya, sebagaimana dipaparkan tersebut di atas, namun ketika jilbab dijadikan sebagai bagian dari attribute wajib busana sekolah, maka sejatinya lembaga pendidikan telah membunuh misi utamanya sendiri, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan adalah sebuah diksi yang memposisikan logika, rasionalitas atau akal sehat sebagai parameter utama dalam menilai sesuatu, dan karena itulah lembaga pendidikan seharusnya menjadikan penguasaan ilmu pengetahuan sebagai indikator utama pencapaian pembelajaran. Sekolah umum adalah institusi rasional yang menjadi hak publik yang plural. Dominasi kelompok agama tertentu dengan memaksakan tafsirnya untuk publik adalah perampasan ruang publik yang mestinya netral dan universal. Kalaupun ada penghormatan terhadap hak individu yang menafsirkan jilbab adalah busana yang dianggap paling benar dan syar’i maka itu adalah pilihan bukan kewajiban yang dipaksakan kepada semua peserta didik.
Dalih pihak sekolah bahwa kewajiban busana jilbab adalah bagian dari pendidikan kharakter, ketakwaan, dan religiositas kontradiktif dengan nilai-nilai tentang toleransi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan memilih, dan penghormatan terhadap keragaman yang sejatinya justru menjadi nilai tertinggi dalam pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan mestinya sekolah mencurahkan energinya bagaimana meracik kurikulum yang kompeten dengan tuntutan zaman, guru dan pegawai administratif yang professional, metode pembelajaran yang transformatif, membangun perpustakaan yang mengundang siswa tertarik untuk berkunjung, dan laboratorium yang membuat siswa betah untuk meneliti.
Namun faktanya, sekolah-sekolah justru sibuk dengan persoalan busana, membangun musholla, pengajian untuk guru dan wali murid, mobilisasi sholat dhuha berjama'ah, istighosyah ketika menghadapi ujian, tahfidz Qur'an, dan lain sebagainya. Hal-hal itu baik-baik saja khususnya untuk siswa yang beragama Islam itupun yang sepaham, namun ketika itu menjadi kebijakan resmi sekolah dan dijadikan instrument untuk melakukan diskriminasi dan persekusi maka pendidikan sudah kehilangan elan vitalnya dan menjadi tragedi.
#Bilik.Renung.Episode_020822#
TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM
on Agustus 08, 2022
with
Tidak ada komentar
TNI/POLRI: Antara INSTITUSI dan OKNUM.
Oleh Saifudin Zuhri.
Hari-hari belakangan ini masyarakat disuguhi berita di media konvensional maupun media online tentang berbagai tragedi yang menimpa institusi POLRI dan TNI. Dua lembaga yang semestinya menjadi lembaga penegak hukum, pengayom, dan pengaman masyarakat ini justru menampakkan wajah kontradiktifnya.
Dua kasus belakangan ini yang menghebohkan seantero negeri ini, yaitu misteri kematian Brigadir Joshua dalam kasus “polisi membunuh polisi” dan tragedi miris Kopda Muslimin sebagai anggota TNI yang diduga mendalangi upaya pembunuhan istrinya sendiri, adalah episode ke sekian problem hubungan antara institusi dengan aparaturnya sendiri.
Jika terjadi tindakkan pelanggaran hukum oleh seorang anggota POLRI/TNI penjelasan klise paling sering terdengar adalah menunjuk “oknum” sebagai biang keladinya. Penjelasan klise tersebut sebagai upaya membangun narasi bahwa institusi tetaplah bersih dan wajib dijaga kesuciannya sementara oknum adalah pihak yang dianggap anomali dari institusi.
Untuk memahami fenomena tersebut ada sebuah alat analisis yang dikemukakan oleh para pemikir sosiologi sejak dari yang klasik hingga aliran kritis, di antara pemikir itu adalah konsep yang digagas oleh Burger dan Luckman. Pemikir tersebut mengemukakan bahwa sebuah realitas merupakan hasil dari proses dialektika antara internalisasi, obyektivasi, dan eksternalisasi yang berjalan secara kontinum dan simultan. Artinya hubungan antara subyek (oknum) dengan institusinya berada dalam proses dalektika terus menerus dan saling memengaruhi.
Dengan demikian hubungan antara oknum dengan institusi tidak serta merta bisa ditarik garis pemisah secara tegas. Ada hubungan korelatif ketersalingan. Korelasi itu bukan hanya berada dalam tujuan-tujuan ideal institusi yang bersifat recognized, namun juga terjadi pada ranah unrecognized. Tujuan recognized adalah tujuan yang bersifat ideal dan hendak dikonstruksi dalam opini publik supaya memiliki legitimasi. Sedangkan unrecognized adalah impact yang tidak dikonstruksi pada awalnya namun membudaya di lingkungan institusi itu sendiri.
Dengan demikian anomali yang dilakukan oleh oknum adalah indikator bahwa sistem monitoring dan evaluasi mesin organisasi belum berjalan secara optimal. Jika anomali itu terjadi secara berulang dan bahkan membentuk pola maka perilaku menyimpang yang awalnya residu organisasi lama-kelamaan menjadi budaya dan benalu organisasi yang menempel di tubuh institusi. Benalu yang sumber nutrisinya barasal dari tubuh organisasi ini kemudian dianggap menjadi bagian dari institusi itu sendiri yang harus dilindungi dan dijaga marwahnya. Untuk membangun sangkar besi institusi inilah kemudian dikonstruksi berbagai pranata yang seakan-akan bagian dari menjaga integritas organisasi, seperti demi kekompakan corp, jiwa korsa, kode etik organisasi, melindungi atasan, menjaga kepercayaan publik, dan lain sebagainya.
Institusionalisasi diam-diam kepentingan-kepentingan individu (biasanya dilakukan oleh petinggi organisasi) dalam tubuh organisasi secara tidak sadar akan memposisikan individu sebagai representasi organisasi itu sendiri. Jika ini terpola secara terus menerus maka akan membudaya dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dalam estafeta organisasi. Inilah yang menguatkan asumsi pemikir sosiologi kritis seperti Derrida, Habermas, dan Gramsci yang menyatakan bahwa segalanya tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dan kepentingan, bahkan dalam konstek institusi negara sekalipun semacam TNI/POLRI.
Pelemparan kesalahan hanya pada oknum memang secara hukum bisa dilakukan karena memang dalam logika hukum subyek hukum adalah individu yang terbukti di meja pengadilan, namun jika sebuah fenomena anomali yang terjadi secara berulang maka harus ada upaya kritisisme dan evaluasi terhadap tubuh organisasi itu sendiri. Upaya melindungi institusi dengan cara perspektif esensialistik bahwa organisasi selalu steril dari residu oknumnya sendiri justru mereduksi fungsi institusi publik demi kepentingan elit organisasi itu sendiri.
Perlu ada upaya auto kritik dan evaluasi bahwa jangan-jangan selama ini ada proses pendidikan dan budaya organisasi yang mengatasnamakan jiwa korsa, kode etik organisasi, ketaatan pada atasan, “siap ndan”, dan sejumlah tradisi yang dibangun di organisasi justru menjustifikasi perilaku yang sebenarnya kontraproduktif dari tujuan semula organisasi namun karena sudah membudaya seakan-akan sah dan dilestarikan.
Kita semua patut bersyukur di tengah kebebasan media, kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi, serta lahirnya masyarakat rezomatik (rimpang) menjadikan kontrol publik menjadi lebih mungkin dilakukan. Kebusukan yang dibungkus serapi apapun di tengah era keterbukaan sekarang ini dipastikan akan terbongkar. Publik berkepentingan untuk turut serta mengawal lembaga-lembaga publik, baik di ranah kenegaraan maupun masyarakat demi kepentingan publik itu sendiri.
Selain itu kita semua berharap di tengah sangkar besi institusi ada agen-agen kritis yang lahir dari tubuh organisasi itu sendiri yang mampu melakukan auto kritik terhadap institusinya sendiri sehingga tujuan awal sebuah institusi didirikan bisa tetap bisa diselamatkan.
#Bilik.Renung._Episode 290722#
Selasa, 26 Juli 2022
CITAYAM FASHION WEEK; ANTARA KRITIK SOSIAL DAN ALGORITMA DIGITAL
on Juli 26, 2022
with
Tidak ada komentar
CITAYAM FASHION WEEK; ANTARA KRITIK SOSIAL DAN ALGORITMA DIGITAL.
Oleh Saifudin Zuhri.
Masyarakat maya dan masyarakat nyata dihebohkan oleh fenomena Citayam fashion week di Ibu Kota Jakarta yang akhirnya menginspirasi munculnya fenomena yang sama di beberapa kota di Indonesia, seperti Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Bandung, dll. Fenomena yang bermula dari kegiatan jalan-jalan dan nongkrong anak-anak remaja yang berasal dari daerah sekitar ibukota itu menarik diamati dari dua sisi, yakni dari perspektif sosiologis kritis dan tinjauan telematika.
Dari perspektif sosiologis akan dikritisi gejala masyarakat apakah ini? apa penyebabnya? pesan apa yang hendak disampaikan penggagas awal fenomena sosial itu? Sedangkan dari tinjauan telematika bisa diajukan pertanyaan; bagaimana hukum algoritma mesin digital itu bekerja? apa dampak media sosial dalam mengkonstruksi realitas sosial? bagaimana implikasinya terhadap masyarakat nyata?
Jika dilihat latar belakang fenomena Citayam fashion week adalah sebuah aksi komunitas yang berasal dari beberapa kampung di pinggiran ibu kota, seperti Citayam, Bojong Gede, Depok, dan sekitar Jakarta selatan . Secara sosiologis mereka sebenarnya adalah orang-orang yang termarginalisasi oleh gemerlap pembangunan kota kosmopolit Jakarta. Lihatlah profil Bonge dan Jeje yang menjadi ikon fenomena tersebut. Latar belakang Bonge yang putus sekolah, bahkan hanya sampai kelas 3 SD dan dari keluarga sederhana, begitu juga Jeje yang pernah mengalami kepahitan hidup bersama neneknya adalah sedikit gambaran bagaimana latar belakang sosial ekonomi mereka.
Aksi para remaja pinggiran ibu kota adalah residu dari pembangunan itu sendiri. Laju modernisasi merubah type solidaritar masyarakat yang menurut Emile Durkheim disebut dengan istilah solidaritas mekanik ke organik. Masyarakat mekanik adalah type masyarakat tradisional yang bentuk solidaritasnya diikat berdasar hubungan-hubungan personal dan komunal, sedangkan masyarakat organik adalah type masyarakat modern perkotaan yang bentuk solidaritasnya diikat berdasar hubungan impersonal dan individualistik. Dominasi kota terhadap desa dalam proses pembangunan memaksa desa untuk berkiblat ke budaya kota. Simbul kesuksesan adalah ketika anggota masyarakat mampu mengadopsi budaya modern, terutama pop culture, yang dikonstruksi oleh masyarakat kota dengan berbagai media yang dikuasainya.
Celakanya adalah ketika transformasi itu berjalan tidak utuh. Sumber daya masyarakat perdesaan yang terbatas, akses kekuasaan yang terbatas pula, dan literasi media yang rendah menjadikan masyarakat terpinggir ini hanya menjadi obyek. Konstruksi media massa dan media baru yang begitu massif memposisikan kaum marginal ini berada dalam dua dilemma; di satu sisi akses informasi yang begitu terbuka dan cepat membuat mereka menjadi obyek ajang pamer gemerlap gaya hidup orang kota. Gaya hidup kosmopolitanisme adalah parameter kesuksesan hidup. Namun di sisi lain keterbatasan ekonomi menyebabkan kesulitan dalam memiliki barang-barang yang menjadi simbul gaya hidup modern itu.
Ketidakberdayaan kaum marginal inilah yang mendorong mereka keluar dari tekanan; bagaimana di tengah keterbatasan ekonomi namun mampu bergaya hidup modern ala-ala kelas jetset yang menjadi trendsetter gaya hidup, seperti model berpakaian, kepemilikan barang-barang mewah, alat komunikasi, transportasi, dll. Di tengah keterbatasan itulah muncul ide-ide kreatif dengan memanfaatkan ruang publik yang awalnya terbuka dan bebas untuk berekspresi, sebagaimana aksi anak-anak remaja di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Dalam peragaan busana dengan gaya alay-alay dan ala kadarnya itu mereka menggunakan baju, celana, ikat pinggang, sepatu, tas, topi, dan make-up yang kesemuanya hampir dipastikan berkualitas KW. Mereka tidak mungkin mampu membeli barang-barang branded yang berharga mahal itu. Di tengah kesederhanaan dan bisa beraksi di tengah ibukota dengan memanfaatkan secuil ruang public sudah merupakan kebahagiaan bagi mereka.
Aksi remaja yang menamakan diri komunitas SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok) adalah bentuk kritik sosial sekaligus perlawanan kreatif kaum urban yang terpinggirkan terhadap hegemoni masyarakat kosmopolit perkotaan. Di tengah ketidakberdayaan itu mereka memanfaatkan secuil ruang publik di perkotaan untuk sekedar unjuk eksistensi.
Sebenarnya apa yang mereka lakukan ditujukan untuk diri mereka sendiri, atau paling tidak untuk komunitas sekelasnya. Bisa berlenggak lenggok di zebra cross di tengah ibu kota dengan pakaian berharga murah sudah cukup membuat hari mereka riang gembira dan menjadi oleh-oleh cerita indah dari ibukota ketika malam hari mereka kembali berkumpul dengan sanak saudaranya di kampung halamannya.
Sebenarnya aksi anak-anak remaja SCBD itu biasa-biasa saja, namun menjadi fenomenal dan heboh karena penggunaan media baru platform digital di media sosial, seperti Tiktok, Istagram, YouTube, Facebook, Twitter, dll. Kreasi kreatif mereka itu diunggah ke bebagai platform media sosial sehingga viral dan tersebar berlipat-lipat dengan cepat. Setelah heboh di media sosial peristiwa kecil itu akhirnya terkemas dalam sebuah judul nyentrik Citayam fashion week.
Ketika melihat fenomena Citayam fashion week tanpa memasukkan faktor media sosial dalam analisisnya, maka sebenarnya anak-anak SCBD adalah subyek atas dirinya sendiri. Apa yang mereka lakukan adalah bentuk kritik sosial dan perlawanan terhadap struktur kapitalisme yang begitu jumawa, namun ketika mereka menggunakan platform digital sebagai media penyebaran informasi maka tak terhindarkan berlaku hukum-hukum algoritma dari mesin digital itu sendiri.
Apa yang mereka lakukan memang dengan cepat termasyhur dan popular, dan bahkan viralitas itu menjadi mesin hitung yang bisa dikapitalisasi untuk keuntungan mereka dalam waktu singkat. Indikator itu bisa dilihat dari munculnya beberapa tawaran indorse kepada Bunge dan Jeje yang datang dari berbagai brand terkenal. Mendadak dua anak remaja itu bak selebriti yang laris manis di berbagai media, baik media mainstream maupun media baru.
Yang lebih tragis adalah seiring naiknya populeritas Bonge dan Jeje secara instan yang diikuti oleh naiknya pendapatan ikon anak-anak SCBD itu justru tenggelam dalam gelimang harta yang diterimanya secara mendadak. Walhasil dalam waktu sekedap kesederhanaan yang sebelumnya menjadi identitasnya tiba-tiba berubah total dan justu menjadi indorse simbul-simbul kapitalisme itu sendiri.
Hukum algoritma digital itu mengandung dua konsekwensi sekaligus; di satu sisi menjadi media yang sangat berperan dalam mempopulerkan eksistensi mereka, termasuk keuntungan ekonomi dan pesan kritik sosialnya, namun di sisi lain mesin algoritma ini akan menggilas mereka dalam atmosfir kecepatan tinggi yang tidak memberi ruang bernafas. Untuk bisa tetap eksis dalam algoritma digital itu adalah kesanggupan untuk memproduksi konten terus menerus tanpa jeda dan berinovasi tiada henti. Jika tidak sanggup mengikuti itu hukum algoritma itu maka Bonge, Jeje, dan remaja-remaja lainnya tinggal tunggu waktu akan lenyap dalam sekejap dan akan digantikan fenomena baru lainnya.
Inilah Citayam fashion week, sebuah fenomena yang memberi banyak pesan tentang ketimpangan sosial, kritik pembangunan, pop culture, dan hukum algoritma digital yang semakin merasuk jauh ke urat nadi kehidupan masyarakat modern ini.
Bilik.Renung.Episode_260722